Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Masuk Zona Merah, Sekolah Dua Kelurahan Terancam Gagal PTM

×

Masuk Zona Merah, Sekolah Dua Kelurahan Terancam Gagal PTM

Sebarkan artikel ini
hal 9 3 klmsekolah dua kelurahan
MASUK -- Zona Merah Sekolah Dua kelurahan terancam PTM. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Sekolah tingkat SD dan SMP yang berada di Kelurahan Pelambuan dan Pemurus Dalam terancam tidak bisa menggelar pembelajaran tatap muka.

Hal tersebut dikarenakan ada temuan kasus baru paparan Covid-19 membuat dua kelurahan tersebut kembali menjadi zona merah atau memiliki resiko tinggi penularan virus yang menginfeksi jaringan pernafasan manusia.

Baca Koran

Dua kelurahan tersebut dinyatakan zona merah setelah dikeluarkan rilis data per Sabtu 12 Desember 2020 pukul 16.00 WITA yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, melalui akun instagram @dinkesbanjarmasinnews yang diunggah pada Minggu 13 Desember, siang.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, jika zona merah tersebut bertahan hingga awal tahun ajaran baru, kemungkinan besar sekolah yang berada di wilayah tersebut terpaksa harus menunda rencana pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada awal Januari 2021 mendatang.

“sekolah yang ada di zona merah terpaksa tunda dulu untuk melakukan belajar tatap muka,” ucapnya pada awak media melalui sambungan telepon, Minggu (13/12) siang.

Meskipun menurut revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, zona resiko penyebaran Covid-19 tidak akan menjadi patokan untuk menggelar sistem pembelajaran tatap muka.

“Memang zona resiko tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam SKB 4 Menteri, Tapi kita tidak mau mengambil resiko, siapa yang menjamin siswa bisa tidak terpapar Covid-19 jika sekolah yang ada di zona merah melakukan belajar tatap muka,” ungkapnya.

Pasalnya, izin pelaksanaan sistem pembelajaran tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Sehingga sekolah bisa buka secara bertahap di seluruh zona resiko penyebaran Covid-19

Oleh karena itu rencana dimulainya belajar tatap muka pada 4 Januari nanti untuk sekolah jenjang SD dan SMP hanya akan dilakukan oleh sekolah yang ada di wilayah yang masuk dalam kategori zona hijau dan kuning.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN

“Hanya zona kuning dan hijau yang akan kita dahulukan untuk buka,” ujarnya.

Menurutnya, sistem belajar tatap muka tersebut sifatnya tidak permanen atau bisa kapan saja dihentikan untuk sementara waktu.

“Kalau tiba-tiba zona di wilayah sekolah itu merah, bisa saja kita hentikan untuk sementara waktu untuk dievaluasi kembali dengan rentang selama 14 hari,” tukasnya.

Selain itu, siswa yang alamat tinggalnya di wilayah zona merah pun dihimbau untuk belajar di rumah saja terlebih dahulu. Walaupun sekolahnya berada di zona hijau.

Kendati ketika orangtua siswa banyak yang menandatangani pernyataan untuk bisa menyekolahkan anaknya dengan sistem pembelajaran tatap muka, namun dikarenakan wilayah sekolah tersebut masih masuk dalam zona merah. Maka pihaknya terpaksa tidak mengizinkannya.

“Sebenarnya di SKB 4 Menteri tidak berpengaruh, tapi kita harus memiliki pertimbangan untuk keamanan dan keselamatan anak didik di sekolah,” tutupnya. (Zak/k-11)

Iklan
Iklan