Banjarmasin, KP – Baru saja memasuki masa tenang dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2029, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin sedikitnya mencatat 23 dugaan pelanggaran yang sudah teregister.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani membeberkan, lima diantaranya adalah pelanggaran oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Semua temuan itu sudah masuk dalam daftar kasus yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ia menjelaskan, Dari lima dugaan pelanggaran itu, tiga diantaranya terjadi saat proses pencalonan, sedangkan dua lainnya ditemukan saat tahapan kampanye.
“Lima itu terkait dengan ASN, tiga ASN tahap pencalonan, dua tahap kampanye. Dari itu tiga sudah ada balasan KASN, dua masih dalam proses,” ungkapnya pada awak media. Minggu (6/12) siang.
Selain pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, ternyata juga terdapat 17 kasus yang merupakan hasil temuan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK).
Kemudian pihaknya juga ada menemukan satu dugaan pelanggaran yang Bawaslu temukan di media sosial.
“Pelanggaran APK juga sudah teregister, karena diduga melanggar tata letak pemasangan, dan sebagainya,” jelasnya.
Subhani melanjutkan, jumlah dugaan pelanggaran tersebut tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. Sehingga pihaknya kini terus melakukan pengawasan secara intensif, dengan cara rutin melakukan giat patroli pengawasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, yang melibatkan pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan pengawas TPS,” ujarnya singkat. (Zak/KPO-1)