dengan dimusnahkannya barang bukti ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 554.593 jiwa
BANJARMASIN, KP – Narkoba senilai Rp50 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di Rumah Sakit Ansari Saleh di Jalan H Hasan Basry Banjarmasin, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 10.30 WITA.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi yang menggunakan alat pengolah limbah padat ini merupakan hasil giat jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin dan polsek selama tiga bulan.
Dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di dampangi Kasat Res Narkoba Kompol Wahyu Hidayat memusnahkan barang bukti sebanyak 36,49 Kg sabu dan 29.984 butir ekstasi.
Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas terlebih melakukan pengecekan dengan mengambil sampel secara acakan dan dimasukkan ke dalam alat parameter, apabila sampel narkoba warna ungu maka dinyatakan posisif ada kandungan amfetamin.
Dalam hal ini, pemusnahan barang bukti narkoba turut dihadirkan 17 tersangka selaku pemilik barang.
“Barang bukti narkoba yang di musnahkan merupakan rekapitulasi dari 17 tersangka,” jelas dia.
Dikatakannya, dengan dimusnahkannya barang bukti ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 554.593 jiwa dari penyalahgunaan narkoba baik itu shabu maupun ekstasi.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, LKBH Unlam Banjarmasin serta perwakilan Pemko Banjarmasin. (yul/K-4)