Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pasien Positif Corona Tetap Bisa Mencoblos

×

Pasien Positif Corona Tetap Bisa Mencoblos

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 klm Pencoblosan di Rumah Sakit
SUASANA – Pencoblosan di Rumah Sakit, pasien terpapar virus Corona tetap mendapatkan hak pilih. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin memberikan angin segar bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

Pasalnya pasien yang terpapar virus Corona itu masih tetap bisa menggunakan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak.

Baca Koran
Hal 9 3 klm Pencoblosan di Rumah Sakit1

Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Syarifuddin Akbar menegaskan, bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih akan dilayani oleh petugas KPPS setempat. Termasuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19

“Pasien Covid-19 tetap bisa memberikan hak suara mereka dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini,” ucapnya pada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/12) lalu.

Untuk mekanisme memilihnya sendiri, yakni pasien yang menjalani isolasi akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri di rumah maupun ke rumah sakit.

Menurutnya, perlakuan tersebut dilakukan bagi masyarakat yang tidak dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jadi mereka yang positif Covid-19 akan didatangi oleh petugas KPPS untuk mencoblos,” ujarnya.

Hal 9 3 klm Pencoblosan di Rumah Sakit2

Untuk waktunya sendiri, ia melanjutkan, pemilih tersebut akan dilayani oleh petugas KPPS mulai pukul 12.00 WITA. Pasalnya petugas terlebih dahulu menyelesaikan proses pencoblosan di TPS.

“Kalau di TPS selesai baru bisa mendatangi pemilih di Rumah Sakit,” sambungnya.

Pelayanan hak pilih tersebut dilakukan oleh 2 orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi.

“Tetap ada pendamping dari keluarga dan akan masuk berita acara,” tukasnya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap berdasarkan dengan persetujuan saksi dan Panwaslu tingkat kelurahan desa atau pengawas TPS.

“Tentu dengan dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih,” pungkasnya.

Untuk diketahui di Pilkada serentak yang digelar oleh KPU Kota Banjarmasin memiliki sebanyak 1.199 TPS dengan 448.157 pemilih. (zak/K-11)

Baca Juga :  Pembahasan RAPBD-P Banjarmasin Dimulai, Ketua DPRD Ingatkan Transparansi
Iklan
Iklan