Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Pemegang Saham Terbanyak PDAM

×

Pemko Pemegang Saham Terbanyak PDAM

Sebarkan artikel ini
hal 10 3 klm PDAM
PERUBAHAN -- Status Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). (KP/Amir)

Kita pastikan tidak ada yang bisa menjadi pemegang saham PDAM Bandarmasih, selain Pemko dan Pemprov dan dari pemerintah pusat

BANJARMASIN, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin kini terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Status Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca Koran

Terkait dipersiapkannya payung hukum perubahan status badan hukum yang melayani kebutuhan utama manusia ini, Pansus memastikan tidak akan ada pemegang saham selain Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan dari Pemerintah Pusat.

“Kita pastikan tidak ada yang bisa menjadi pemegang saham PDAM Bandarmasih, selain Pemko dan Pemprov dan dari pemerintah pusat. Hal ini sudah kita tetapkan dalam salah satu pasal di Raperda yang kita bahas,” tegas Ketua Pansus Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih HM Faisal Hariyadi.

Kepada KP Minggu (13/12/2020) ia merincikan, modal Perseroda pada saat didirikan terbagi dalam saham yang dimiliki Pemko Banjarmasin sebesar 85,44 persen, pemerintah pusat 1,12 persen dan Pemprov Kalsel 13,44 persen.

Dengan, modal dasar saat pendirian Perseroda dalam Raperda katanya, diusulkan sebesar Rp 1 triliun.

Modal sebesar itu diantaranya adalah semua modal dan aset dari Pemko Banjarmasin yang dulunya dimiliki dan dikelola PDAM Bandarmasih sebesar Rp 416 miliar.

Kemudian modal Pemerintah Pusat Rp 5,4 miliar. Selain itu, modal yang ditempatkan Pemprov Kalsel yang sebelumnya ditempatkan sebagai penyertaan modal kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 65,4 miliar.

“Dengan perbandingan ini, maka Pemko menjadi pemegang saham terbanyak. Sedangkan modal Pemerintah Pusat hanya beberapa persen saja, karena ada beberapa aset PDAM yang berstatus milik negara,” ujarnya.

Lantas, apakah perubahan status PDAM menjadi Perseroda bakal menghilangkan interpensi DPRD. Faisal menegaskan, pengawasan dan interpensi dewan tetap ada. Sebab, pihaknya sudah memasukkan hal tersebut ke dalam salah satu pasal lainnya.

“Hal ini juga sudah kita pastikan, bahwa masih ada kewenangan dewan. Sebab, ada satu pasal yang kita masukkan menyebutkan bahwa dalam hal pengambilan kebijakan, misalnya perubahan tarif, harus dikoordinasikan dan mendapat rekomendasi dari dewan,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini mengharapkan, perubahan status perusahaan air minum ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, serta tata kelola dan manajemen perusahaan yang lebih profesional.

Faisal Hariyadi kembali menegaskan, perubahan badan hukum terhadap perusahan plat merah yang memberikan layanan air bersih itu mutlak harus dilakukan, karena sudah diamanatkan oleh PP Nomor : 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam PP sebagai turunan dan tindak-lanjut pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu ujarnya, mengamanahkan BUMD untuk memilih bentuk baru, apakah Perusahaan Umum Daerah (Perumda atau Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda). (nid/K-11)

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Laksanakan Reses
Iklan
Iklan