Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Saksi Hanya Ingat Ikut Tur ke Malaysia dan Singapura

×

Saksi Hanya Ingat Ikut Tur ke Malaysia dan Singapura

Sebarkan artikel ini
6 sidang 4klm
TIGA SAKSI – Inilah tiga saksi dari unsur pemerintah Kota Banjarmasin ketika di ambil sumpahnya. (KP/HG Hidayat)

Disimpulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Siemper Simanjuntak, dengan jumlah yang sama tentunya ada sektor lain yang dikorbankan

BANJARMASIN, KP – Muhammad Riduan salah seorang saksi dari tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sering berdalih lupa saat menjawab puluhan pertanyaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (2/11/2020).

Baca Koran

Alasannya lupa, karena ia mengaku menjabat salah satu kepala bidang di Dispora Banjarmasin pada 2017 silam. Tetapi ia ingat ikut tur ke Malaysia dan Singapore.

Menurutnya, saksi perjalanan tersebut sebagai ucapan terima kasih Pemko Banjarmasin yang secara berturut-turut selama empat kali menjadi juara umum di ajang PORPROV.

Ia lagi-lagi mengatakan lupa kalau menerima uang dari Sekretaris KONI Banjarmasin Widharta Rahman sebesar Rp3,5 juta. Meski semula mengatakan hanya Rp1,5 juta.

Tetapi kemudian, Riduan mengakui ketika berada di Singapore kembali menerima amplop berisi uang yang nominalnya tidak ingat.

Saksi lainnya Hairuddin Firdaus yang juga salah satu kepala bidang di Dispora Banjarmasin, menyatakan bahwa verifikasi yang dilakukan tahap pertama dan yang kedua terdapat perubahan dalam rincian yang akan diberikan pada cabor.

Dalam verifikasi tahap dua saksi mengakui kalau dana yang disampaikan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tetap seperti pada tahap pertama.

Tetapi kalau menurut saksi Eddy Wibowo dari unsur Badan Keuangan Daerah perubahan itu terjadi, ketika dalam pembahasan di DPRD Banjarmasin dan unsur cabor yang mendapatkan dana hibah sebesar Rp500 juta dari unsur sepak bola, yang hadir dalam pembahasan tersebut.

Akhirnya disimpulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Siemper Simanjuntak, dengan jumlah yang sama tentunya ada sektor lain yang dikorbankan, sebab jumlah yang diajukan dalam proposal tetap tidak ada perubahan kecuali rinciannya.

Diketahui, dua terdakwa dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmasin H Djumaderi Masrun dan Sekretarisnya Widharta Rahman.

Dalam persidangan kedua terdakwa dilakukan secara terpisah, dua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.

Menurut JPU yang dikomandoi jaksa senior M Irwan mengakui kalau dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka Rp2 lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi diangka Rp500 juta dan Widharta dikisaran angka Rp50 juta.

Jumlah persisnya Rp2,1 M, berdasarkan penyidikan ada anggaran yang tidak sesuai serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai pula.

Sedangkan pemakaian yang riil digunakan kedua terdakwa adalah Rp500 juta dan Rp50 juta.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Digeladah KPK
Iklan
Iklan