Oknum I menyatakan siap mengganti seluruh biaya yang dituntut petugas kebersihan yang Ia rekrut secara ilegal
BANJARMASIN, KP – Kasus perekrutan petugas penyapu jalan ilegal yang menyeret oknum instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin berbuntut panjang.
Diketahui, oknum berinisial I yang tercatat sebagai salah satu staf lapangan dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DLH Banjarmasin itu ternyata juga memiliki utang kepada 5 orang teman sekantornya.
“Tidak hanya orang luar, oknum ini juga merugikan orang kita (rekan sekantor) dari DLH,” ungkap Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar, saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Mukhyar mengatakan, oknum tersebut menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Mulai dari meminjam nama untuk berhutang di koperasi, hingga mengaku untuk menjalankan bisnis tambak.
“Dari aksinya itu, hampir ratusan juta rupiah duit yang dipinjam oknum itu dari 5 rekan kerjanya,” pungkas Mukhyar.
Disisi lain, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki, mengatakan oknum yang bersangkutan berjanji untuk bertanggung jawab perbuataannya.
“kami sudah berkomunikasi dengan oknum tersebut dan oknum tersebut mengaku siap bertanggung jawab,” beber Marzuki.
“Oknum ASN itu menyatakan siap mengganti seluruh biaya yang dituntut petugas kebersihan yang Ia rekrut secara ilegal, baik itu uang jaminan sebesar Rp 15 juta per orang, gaji yang tidak dibayarkan beberapa bulan maupun utang piutang sesuai kwitansi yang tertera,” bebernya lagi.
Menurut Marzuki, dari hasil berkomunikasi itu, oknum yang bersangkutan juga menyatakan bahwa masalah ini tidak ada kaitannya dengan instansi tersebut alias murni urusan pribadi.
Meski siap bertangung jawab atas ulah oknum terebut, namun ujar Marzuki, pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut akan tetap diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat.
“Kita sudah putuskan untuk menghentikan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bersangkutan. Kita tidak menilai lagi kinerjanya, Selain itu, Inspektorat Banjarmasin juga akan turut memeriksa oknum bersangkutan,” tandas pria yang akrab disapa Jack itu.
Sebelumnya diberitakan, belasan warga yang mengaku berprofesi sebagai petugas kebersihan yang direkrut oleh oknum tersebut datang ke gedung Balai Kota Banjarmasin, Rabu (02/12) pagi, agar bisa menemui Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Hermansyah untuk mengadukan nasibnya.
Mereka datang untuk menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi selama 2 – 3 bulan, setelah direkrut oleh DLH Agustus lalu.
Bahkan mereka yang rela membayar uang jaminan sebesar Rp 15 juta per orang sebagaimana yang diminta oknum ASN, meminta agar uang tersebut bisa dikembalikan.
Sementara itu, Sekertaris DLH Kota Banjarmasin, Zauhar Arif menjelaskan, bahwa untuk kasus pidananya, akan diserahkan oleh pihak aparat kepolisian karena merupakan delik aduan.
“Kita hanya memproses status kepegawaiannya,” timpal Zauhar Arif. (zak/K-11)