Banjarbaru, KP – Salah satu pemilih lahan yang termasuk dalam pembangunan ruas jalan Sungai Ulin-Mataraman, belum terima nilai harga jual sehingga proses pekerjaan terhenti.
Pekerjaan infrastruktur tersebut akan dilanjutkan setelah Pengadilan Negeri (PN) Martapura melakukan eksekusi.
“Sementata pekerjaan setop dulu. Dana pekerjaan berasal dari APBN, karena paketnya multiyears sehingga tidak mengganggu progres meskipun saat ini terhenti,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Roy Rizali Anwar, melalui Kabid Bina Marga, M. Yasin Toyib, baru-baru ini.
Titik pekerjaan yang terhenti tersebut berada di Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. “Pihak PN janji setelah pemilu akan eksekusi, mereka berjanji memanggil lagi pihak terkait pengamanan untuk eksekusi,” tambah Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi.
Sebelumnya, Helmi Mardani, salah satu pemilik lahan merasa pemerintah yang melakukan proyek pengerjaan Jalan Lingkar Mataraman – Sungai Ulin tersebut telah bertindak semena-mena terhadap dirinya berserta keluarganya.
Permasalahan nilai ganti rugi yang dikeluhkan Helmi karena terlalu rendah, yang telah dilakukan penghitungan pada 2014 dan 2018 lalu.
Menurut Samsi, harga lahan Helmi tiba-tiba lebih rendah dibandingkan 2014 lalu dibandingkan harga tanah Riduan, karena versi Apraisal tanah Riduan letaknya lebih dekat dengan lahan provinsi setelah terbangun jalan. Tanah milik Helmi berada di status jalan desa, yang tentunya harga lahan jalan kabupaten dan provinsi sangat berbeda jauh.
“Jalan provinsi itu kan lebarnya minimal 25 meter, kalau jalan desa hanya 5 meter saja. Perhitungan Apraisal berdasarkan kondisi saat itu, sehingga setelah terjadi perkembangan wilayah dengan terbangunnya jalan, lahan Riduan pun lebih mahal. Kalau saja Helmi beberapa tahun lalu menyetujui, harga tanahnya tentu lebih tinggi, yakni Rp220.000 per meter persegi, dibandingkan dengan di 2018, yakni sebesar Rp166.000 per meter persegi,” jelasnya.
Proses sampai ke meja hijau, dan setelah beberapa kali melalui proses sidang, ungkap Nursjamsi, ternyata hasilnya tetap dimenangkan Pemprov Kalsel. “Pihak Helmi sempat melanjutkan Kasasi untuk banding ke MA, dan hasilnya tetap dimenangkan pemerintah. Helmi masih belum bisa menerima. Kami masih memberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum terakhirnya yaitu peninjauan kembali (PK) ke MA, tapi hasilnya sama. Jadi, secara alur hukum prosesnya sudah kita laksanakan. Kita pun telah menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan dan diketahui Helmi,” bebernya.
Nursjamsi mengatakan, jika Helmi tetap bersikeras mempertahankan lahannya, pemerintah sebenarnya bisa saja mencabut hak atas kepemilikan tanah Helmi untuk kepentingan umum, karena sudah inkrah.(mns/KPO-1)