Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pencegahan penanggulangan HIV/AIDS.
Dilakukan uji publik atas Raperda itu, yang melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk dimintai masukan dan pendapat, Selasa (08/12/2020) lalu di Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten HSS.
Ketua DPRD Kabupaten HSS Akhmad Fahmi menjelaskan, uji publik dilaksanakan untuk melaksanakan prosedur dalam pembentukan sebuah Perda, serta untuk menyempurnakan Raperda dengan adanya masukan-masukan berbagai pihak.
Raperda itu disusun terang Fahmi, dilatarbelakangi cukup banyaknya masyarakat yang terkena HIV dan AIDS di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang juga termasuk ada di Kabupaten HSS. Akhmad Fahmi menuturkan, DPRD cukup prihatin, dengan kondisi itu.
“Memang di HSS ada banyak juga yang terkena HIV dan AIDS, sekitar 50 sampai 80 orang dan ternyata ada beberapa yang sudah meninggal,” ucapnya, yang membuka kegiatan uji publik tersebut.
Diharapkannya dengan disusunnya Raperda itu, ke depan bisa mengurangi dan mencegah HIV/AIDS.
“Semoga penyakit ini bisa hilang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ucapnya, mendoakan.
Anggota Komisi I DPRD HSS Rahmat Iriadi menjelaskan, penyusunan Raperda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sebagai langkah awal proteksi atau perlindungan untuk meminimalisir penyebaran penyakit berbahaya tersebut.
“Bukan berarti di Kabupaten HSS sebagai tempat HIV/AIDS, kita hanya transit karena di Kalsel tidak ada lokalisasi prostitusi,” jelas Rahmat, yang merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten HSS itu.
Adanya Raperda itu terangnya sebagai wujud kepedulian, keprihatinan DPRD Kabupaten HSS kepada masyarakat.
Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSS Diny Mahdani, menyambut baik dan mengapresiasi disusunnya Raperda itu. Pihaknya mendukung dalam proses pembentukannya, karena akan bermanfaat untuk masyarakat banyak. (tor/K-6)