Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Wajib Berpakain Adat Banjar Tiap Tanggal 14

×

Wajib Berpakain Adat Banjar Tiap Tanggal 14

Sebarkan artikel ini

Martapura, KP – Mulai 14 Januari tahun depan, suasana di kantor-kantor Pemerinth Kabupaten Banjar bakal terlihat berbeda pada hari biasanya, karena ASN pada hari itu akan mengenakan pakaian adat Banjar saat menjalankan aktivitasnya sebagai aparatur.

Kebijakan tersebut tertuang melalui surat edaran yang diterbitkan Bupati KH Khalilurrahman. Isinya, ASN setiap tanggal 14 diwajibkan mengenakan pakaian khas atau adat Banjar dalam beraktivitas di kantor dan siap dimulai 14 Januari 2021 mendatang.

Kalimantan Post

Kabag Organisasi Setdakab Banjar Anang Said mengatakan, aturan disiplin pakaian dinas, termasuk memakai pakaian adat di tiap tanggal 14, bukan hanya sebatas imbauan, namun berupa Peraturan Bupati.

“Aturan memakai pakaian adat khas Banjar berlaku bagi semua ASN di semua umur, namun pakaian yang dimaksud adalah pakaian adat khas Banjar yang lebih keseharian, seperti yang dipakai Nanang dan Galuh,” ungkap Anang Said, belum lama tadi.

Menurutnya ini simpel saja, kalau laki-laki memakai baju teluk belanga, celana panjang, tapih sasirangan atau arguci dan memakai laung. Kalau perempuan memakai baju kurung, rok sasirangan atau arguci, kemudian pakai kekamban, bisa pakai jilbab duku, baru bekekamban.

“Baju adat yang dimaksud bukan pakaian seperti pengantin Banjar, sehingga seharusnya mudah diterima semua ASN,” jelasnya.

Penerapan memakai pakaian adat bagi ASN, lanjutnya, memang sudah disarankan dari Kemendagri. Bahkan banyak daerah di Indonesia juga sudah memberlakukan kebijakan tersebut, misalnya Jakarta, Bali dan NTB. (Wan/K-11)

Baca Juga :  Bupati Resmikan Mushola Ponpes Al-Mursyidul Amin Gambut
Iklan
Iklan