Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Antisipasi Kenaikan BPJS, Dewan Tingkatkan Anggaran Jaminan Kesehatan

×

Antisipasi Kenaikan BPJS, Dewan Tingkatkan Anggaran Jaminan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210104 WA0034

Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel merencanakan untuk meningkatkan anggaran jaminan kesehatan masyarakat tidak mampu di RSUD Ulin Banjarmasin, menyusul kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021.
“Karena kenaikan iuran BPJS ini akan berdampak kepada masyarakat gagal bayar,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Muhammad Lutfi Saifuddin usai rapat dengan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, Senin (4/1/2021) pagi.
Lutfi memperkirakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 akan menambah jumlah masyarakat gagal bayar, terutama di tengah pandemi Covid-19.
“Ini jelas dirasakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Kelas III mandiri,” ungkap politisi Partai Gerindra.
Lutfi mengungkapkan, di tahun 2020, Pemprov Kalsel mengelontorkan anggaran Rp6 miliar di APBD murni. Namun dana jaminan itu kurang dan kembali dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2020 dengan total keseluruhan Rp12 miliar.
Berkaca dari itu, di tahun 2021 Pemprov kembali menganggarkan jaminan kesehatan yang nilainya sebesar Rp10 miliar jumlah itu akan mungkin bertambah di APBD Perubahan tahun 2021.
“Karena perkirannya anggaran talangan itu antara Rp12 miliar hingga Rp13 miliar pertahun untuk RSUD Ulin,” tambah Lutfi.
Sebelumnya lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran pada tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP hanya menjadi Rp7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran pemerintah sebesar Rp16.500 per orang.
Adapun iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp42.000. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp35.000 per bulan atau naik Rp9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp25.500. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Pembahasan RAPBD-P Banjarmasin Dimulai, Ketua DPRD Ingatkan Transparansi
Iklan
Iklan