Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Arufah Akui Raperda RTRW Mendesak Disahkan

×

Arufah Akui Raperda RTRW Mendesak Disahkan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 klm Pansus DPRD Kota
Pansus DPRD Kota Banjarmasin, kembali melakukan pertemuan lanjutan guna membahas Raperda RTRW Kota Banjarmasin tahun 2020 -2040 dengan mengundang SKPD terkait, Selasa (5/1) kemarin. (KP/Amir)

Raperda akan selesai dibahas paling lambat bulan April

BANJARMASIN, KP- DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin saat ini secara intens tengah berusaha menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan atau Revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Dalam rapat pembahasan lanjutan digelar Selasa (5/1) pagi kemarin., Pansus mengundang bagian hukum, DPUPR, konsultan, Badan Keaungan Daerah (Bakueda) Bidang Aset.

Ketua Pansus revisi Raperda RTRW Arufah Arief usai rapat mengakui, jika pengesahan payung hukum ini cukup mendesak.

Namun demikian ia sebelumnya ia mengatakan, proses pembahasan belakangan menghadapi sejumlah kendala khusunya terjait sejumlah aturan yang lebih tinggi sehingga dalam pembahasannya memerlukan harus dilakukan secara teliti dan mendalam.

Diakui pada awalnya Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang RTRW Kota Banjarmasin tahun 2013-2032 berskala 1:25.000, tetapi dalam Raperda RTRW tahun 2020-2040 berskala 1:5000, sehingga lebih detail dan tidak memerlukan lagi tentang Peraturan Detail Tata Ruang (RDTR)

Belakangan ungkap Arufah. menyusul diundangkannya Ubdang-Undang tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 Nopember 2020 ada perubahan kebijakan mengenai RTRW.

Dalam pasal 14 ayat (2) UU Cipta Kerja ujarnya menyebutkan, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan harus sesuai dengan standar yang telah digariskan.

Menurutnya dengan ketentuan itu, maka pengentegrasian RDTR dalam bentuk digital ke dalam sistem perizinan secara elektronik berimplikasi pada perlunya kesamaan skala dokomen perencanaan tata ruang.

“Akibatnya Raperda tentang RTRW Kota Banjarmasin tahun 2020-2040 harus disesuaikan kembali menjadi skala 1:25.000. Sedangkan RDTR berskala 1:5000 diatur dengan Peraturan Walikota,” ujarnya.

Menurutnya selain itu. berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/ kota dan rencana detail tata ruang terlebih dahulu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan subtansi dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Arufah mengatakan dari 126 pasal dalam Raperda RTRW saat ini sudah dibahas sekitar 25 pasal.

Meski demikian ia menyatakan optimisnya Raperda akan selesai dibahas paling lambat bulan April tahun ini untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan menjadi Perda. (nid/k-11)

Baca Juga :  Iffah Ainur Sebut MBG, Cermin Politik Pencitraan Bukan Pengurusan Umat
Iklan
Iklan