Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Buruh Serabutan Edarkan Shabu

×

Buruh Serabutan Edarkan Shabu

Sebarkan artikel ini
5 sabu 2klm
Tersangka Toni dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin,KP – Terdesak himpitan ekonomi membuat Muhammad Artoni alias Toni (43) ini ” putar otak” untuk memperoleh penghasilan. Namun, usaha yang dilakoninya bersentuhan dengan hukum, yakni mengedar shabu.

Nah, baru saja mendapatkan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kalimantan Post

Apes bagi Toni, karena keburu diringkus petugas Satuan Res Narkoba Banjarmasin, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 15.00WITA.

Warga Jalan Mesjid Jami Rt. 005 Rw. 001 Surgi Mufti Banjarmasin Utara ini, tertangkap tangan sedang berbisnis narkoba jenis sbabu.

Adapun barang bukti narkoba yang berhasil di sita petugas sebanyak 9 paket shabu seberat 4,61 gram.

“Kita mendapatkan informasi terkait bisnis yang di lakoni pelaku Toni dari masyarakat yang langsung di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat kepada awak media, Kamis (7/1/2021).

Diungkapkan Wahyu, pelaku diamankan anggota ketika berada di rumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti 9 paket di rumahnya,” ujarnya.

Buruh serabutan ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yul/K-4)

Baca Juga :  Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Vonis Bebas Ketua dan Sekretaris NPC HSU
Iklan
Iklan