Banjarmasin. KP – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalsel mulai berlaku sejak Senin (11/1/2021) kemarin.
Kebijakan yang diambil menyusul meningkatnya angka kasus positif Covid-19 ini bukanlah bersifat karantina wilayah atau lockdown.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim berpendapat perlu koordinasi Pemerintah Provinsi dan seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota sebelum menerapkan PPKM.
Ditandaskannya, hal lain sangat penting adalah dibutuhkan disiplin masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM.
” Tanpa adanya koordinasi dan disiplin masyarakat, maka tujuan penerapan PPKM untuk memutus mata rantai wabah virus corona tidak akan berjalan efektif,” ujar Zainal Hakim kepada {KP} Senin (11/1/2021) kemarin.
Wakil Ketua Komisi diantara membidangi masalah kesehatan ini mengatakan, virus corona begitu cepat menyebar dan nyaris melumpuhkan kehidupan masyarakat.
Zainal Hakim menyatakan kekhawatirannya, jika masyarakat tidak mematuhi aturan pemerintah dan tidak melakukan pencegahan, maka pasien positif virus corona akan terus bertambah dan memenuhi rumah sakit.
Oleh karena itu, menurutnya, upaya pencegahan menjadi prioritas. Dia mengimbau masyarakat dengan penuh kesadaran untuk mendisiplin diri, disiplin sosial, saling mengingatkan antar sesama untuk mengedepankan akal dalam mencegah penyebaran virus corona.
Penerapan PPKM merupakan arahan Presiden Joko Widodo dengan sasaran prioritas utama pulau Jawa dan Bali dalam menyikapi terus meningkatnya pasien positif virus corona terhitung dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Untuk mendukung arahan itu. Pemprov Kalsel juga menerapkan hal yang sama dan tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalsel.
Dalam penerapan PPKM selain pembatasan masuk kerja, sejumlah aktifitas masyarakat juga dibatasi sebagai upaya mencegah penularan covid-19 dengan menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. (nid/K-3)