Palangka Raya, KP – Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan parkir Bandara Muara Teweh an.A S,ST, M.MSi kini memasuki tahap tuntutan, terang Humas Kajati Kalteng Rostanto.
Hal itu diawali penyerahan barang bukti dan tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Bandar Udara Muhammad Sidik Muara Teweh Kabupaten Barito Utara kepada Penuntut Umum Tipikor, Kamis (7/1).
Dijelaskan dalam perkara itu keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 1.103.880.913,00 (satu milyar seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
Berikutnya perkara tindak pidana korupsi lainnya terkait Pembangunan Jalan PKP-PK yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.336.050.394, 00.
Penyerahan hasil penyidikan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rahmad Isnaini, SH dkk kepada Tim Penuntut Umum Ramdhani, SH selaku Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Penyerahan berkas perkara dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Tersangak didampingi Penasihat Hukum B Hary Setiawan, SH., MH dan tidak dilakukan penahanan, karena tersangka juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman selama 3 tahun penjara dalam perkara tipikor Pembangunan Landasan Pacu, Taxi Way, Apron pada Bandara yang sama yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Tersangka disangka melanggar Primair dengan Pasal 2, jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan telah diubah jadi UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair dengan Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, ttg Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut Rostanto dalam waktu 10 hari ke depan, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.(drt/k-10)