Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Enam Pemalak Perbatasan Lano Digulung Petugas

×

Enam Pemalak Perbatasan Lano Digulung Petugas

Sebarkan artikel ini
5 preman 4klm
DITANGKAP – Dua dari enam preman yang ditangkap petugas gabungan saat kedapatan memalak di Jalan Jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Lano Kec. Jaro Kab. Tabalong tepatnya di perbatasan Kalsel – Kaltim. (KP/Hifmi Rosadi)

Mereka juga mengakui uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba

TANJUNG, KP – Polres Tabalong, Polda Kalsel dengan Petugas gabungan Satreskrim, Satsabhara Polres Tabalong dan Kompi 2 Den B Pelopor Polda Kalsel berhasil menangkap sekelompok orang yang diduga pelaku premanisme yang melakukan aksi pemerasan terhadap warga dan pengguna jalan raya di Jalan Trans Kalsel Kaltim Desa Lano Kec. Jaro Kab. Tabalong tepatnya di perbatasan Kalsel – Kaltim pada Selasa (26/1/2021) siang.

Baca Koran

Mereka yang diamankan ada enam pria dengan inisial MS (35), warga Desa Langun, Kecamatan Muara Langun, Kabupaten Paser, Kaltim, FH (35), warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, AJ (36), warga Desa Jaro, Tabalong, MY (36), warga Desa Jaro, Tabalong, HD (31), warga Desa Lano, Jaro, Tabalong dan SP (50), warga Desa Wirang Kecamatan Haruai, Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan Peguas gabungan yang dipimpin Akp Debi Triyani Murdiyambroto, SH, S.Ik Kasat Reskrim bersama Akp Sang Putu Raka Kasat Sabhara Polres Tabalong berhasil menangkap enam pria yang diduga pelaku premanisme yang melakukan aksi pemerasan terhadap warga dan pengguna jalan raya di perbatasan Kalsel – Kaltim.

Dari hasil penangkapan petugas menyita barang bukti berupa 2 Buah bukti transferan kepada FH dan 5 buah Handphone (HP).

Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap para preman tersebut karena meresahkan masyarakat dan diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat serta pengguna jalan raya.

Mereka melakukan penggalanan dana dengan aksi seperti itu mengatasnamakan masyarakat untuk sebuah organisasi.

Hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar aturan hukum bahkan dana yang didapat dari hasil memeras digunakan untuk membeli minuman dan obat terlarang. Hal tersebut terbukti dari enam pelaku yg diamankan empat diantaranya dinyatakan positif narkoba.

Dalam upaya penegakan hukum, Polres Tabalong dibantu Kompi 2 Den B Pelopor dikarenakan informasi yang diperoleh dari warga setempat bahwa para preman tersebut menggunakan senjata tajam.

“Saat ini keenam sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tabalong,” ujarnya.

Usai itu, lanjut Otto, terhadap keenam tersebut akan dilakukan test urine di Polres Tabalong dan hasilnya benar 4 orang berinisial FH, AJ, MY dan HD dinyatakan positif mengandung zat Metamfetamine atau shabu – shabu.

“Mereka juga mengakui uang hasil pemerasan digunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.

Ia mengimbau, bagi warga masyarakat pengguna jalan provinsi yang melintas di wilayah hukum Polres Tabalong tidak perlu khawatir, jika menemukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat untuk melakukan pemerasan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti. (ros/K-4)

Baca Juga :  Polres Tala Ungkap 17 Kasus, Tahan 19 Tersangka dan Sita Ratusan Gram Sabu Selama Operasi Antik Intan
Iklan
Iklan