Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin guna menjalani perawatan medis.
BANJARMASIN, KP – Diduga di bawah pengaruh minuman keras alias mabuk, Riduan alias Wawan (24) tega menganiaya temannya sendiri, yakni Salimi (25), warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 26 Banjarmasin Selatan, Minggu silam (27/12/2020).
Akibat ulahnya itu, kini warga Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 Banjarmasin Selatan ini dijebloskan dalam jeruji besi Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Peristiwa ini bermula, saat korban mendatangi tersangka di rumah. Lalu keduanya menenggak minuman tak jauh dari rumah tersebet.
Entah apa penyebabnya, tiba-tiba tersangka menusukkan senjata tajam (tajam) yang dibawanya ke paha kiri korban. Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin guna menjalani perawatan medis.
Hampir satu minggu dari laporan masuk, tersangka kemudian ditangkap oleh anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto, ketika dikonfirmasi Senin (4/1/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa pisau lengkap dengan kumpangnya yang panjangnya sekitar 25 Cm, tak jauh dari rumahnya,” bebernya.
Tersangka yang merupakan narapidana bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan ini akan dikenakan pasal 351 KUHP. (fik/K-4)