Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kalsel, Habib Ahmad Bahasyim melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Perda ini lahir, karena saat melaksanakan reses banyak sekali aspirasi masyarakat yang terkait pembangunan desa,” kata Habib Ahmad Bahasyim pada sosialisasi Perda di Komplek Kayu Bulan, Sungai Andai, Sabtu (30/1/2021), di Banjarmasin.
Apalagi pembangunan desa ini sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengandalkan potensi ekonomi yang ada di daerah tersebut.
“Sosialisasi ini agar masyarakat, khususnya desa memiliki payung hukum dalam percepatan pembangunan, serta tahu dasar hukumnya,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Sosialisasi ini menghadirkan Dosen STIA Tabalong, Muhammad Noor yang merupakan stag ahli anggota DPD RI.
“Implementasi daripada undang-undang penerintah daerah dan undang-undang desa mengamanatkan adanya pemberdayaan dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukumnya,” tambah Habib Ahmad Bahasyim.
Kegiatan sosialisasi Perda ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dimana sebelum memasuki lokasi kegiatan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan wajib menggunakan masker. (lyn/KPO-1)
Habib Ahmad Bahasyim Sosialisasi Perda PMD
