Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Langgar Aturan Malam PPKM, Sanksi Tegas Menanti Pengusaha di Banjarmasin

×

Langgar Aturan Malam PPKM, Sanksi Tegas Menanti Pengusaha di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20210111 WA0047

Banjarmasin, KP – Kota Banjarmasin dipastikan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan kedepan, terhitung mulai Senin (11/01) hari ini.

Baca Koran

Mengingat adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin nomor 442.11/01-P2P/Diskes tentang PPKM dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kota Banjarmasin, ada 7 poin yang diatur.

Diantaranya membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe dan Restoran/rumah makan hanya sampai pukul 22.00 WITA.

“Jadi ini sama seperti pembatasan pada saat Nataru (natal dan tahun baru) kemarin. aparat akan tegas menghimbau dan juga patroli terkait dengan operasional yang sudah disebutkan,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pada awak media, Senin (11/01) siang.

Ia menegaskan, apabila ada pengelola usaha yang kedapatan melanggar peraturan tersebut pengelola usaha tersebut akan dihadang sanksi tegas. Hal ini juga tercantum dalam poin nomor 7 edaran Satgas.

Poin tersebut berbunyi “Tidak mematuhi surat edaran ini, adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku”.

Ibnu Sina mengatakan, bahwa PPKM dipastikan berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada bulan Mei 2020 lalu.

Di kota Banjarmasin, Ibnu berkata hanya akan melakukan optimalisasi posko Satgas Covid-19 di setiap kecamatan hingga kelurahan.

“Kemudian, instruksinya melakukan pencegahan terjadinya kerumunan dan melakukan penegakan hukum yang dilakukan TNI-Polri dan Satpol PP,” tutupnya.(Zak/KPO-1)

Baca Juga :  Pendidikan dan Olahraga Prioritas Pembangunan 2025, Banggar Soroti Rendahnya Serapan Anggaran
Iklan
Iklan