Banjarmasin, KP – Jam malam yang diberlakukan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak akan diterapkan dalam masa transisi yang telah diputuskan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Hal itu ditegaskan oleh PJ Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar saat ditemui awak media di lobby Gedung Balai Kota Banjarmasin, Kamis (28/01) petang.
“Logikanya saja, kalau SK (Surat Keputusan) PPKM itu berakhir berarti kembali ke normal,” ucapnya pada awak media.
Mengingat saat ini masyarakat Kota Banjarmasin tengah dilanda musibah banjir yang sudah berlangsung selama dua pekan. Sehingga banyak masyarakat yang terdampak dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Melihat kondisi masyarakat yang saat ini masih dalam keadaan susah, kemudian petugas sedang fokus dalam menangani banjir. Jadi terkait penutupan dan razia jam malam itu untuk sementra ada pengecualian,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa dalam masa transisi atau peralihan ini, pihaknya tetap mengedepankan disiplin penerapan protokol kesehatan.
“Tetap, kita harap masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatannya,” imbuhnya.
Dalam masa transisi yang berjalan selama 7 hari ini, akan dijadikan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai momen untuk melakukan evaluasi. Artinya tanggal 1 Februari mendatang, nasib kebijakan PPKM akan ditentukan. Apakah berlanjut atau dihentikan.
Untuk diketahui, Kebijakan PPKM di Kota Banjarmasin berakhir pada tanggal 25 Januari 2021 kemarin. Namun lantaran dilanda banjir, penerapan kebijakan yang seyogyanya menjadi pembatas aktivitas masyarakat ini menjadi longgar. (Zak/K-3)