Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin diminta lebih memperketat terhadap izin mendirikan bangunan (IMB). Terlebih khusus terhadap pembangunan perumahan yang dibangun pengembang (develover).
Menurut anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah mengatakan, diperketatnya IMB pembangunan perumahan ini dalam rangka menegakkan Perda Nomor : 6 tahun 2013.
Dalam Perda ini kata Aliansyah kepada KP Kamis (28/1/2021) kemarin. menyebutkan setiap pengembang yang membangun perumahan wajib menyediakan atas menyiapkan 30 persen untuk fasilitas umum (fasum) dalam satu lokasi perumahan yang dibangun.
” Lahan dipersiapkan untuk kepentingan fasum ini peruntukannya meliputi baik untuk saluran pembuangan air (drainase), tempat ibadah, RTH atau berupa lapangan terbuka untuk fasilitas olahraga, ” katanya.
Anggota dewan dari F- PKS ini menegaskan, penyediaan fasum mutlak harus dipenuhi dan Pemko Banjarmasin berkewajiban melakukan pemeliharaan dan pengawasan setelah diserahkan oleh pihak pengembang.
Terkait pelaksanaan Perda tersebut, maka Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait melalui koordinasi secara terpadu wajib mempeketat dan melakukan pengawasan segala IMB diterbitkan dalam pembangunan perumahan yang dimohonkan pengembang.
Pengawasan ketat dibutuhkan agar jangan sampai lokasi yang dibangun seluruhnya diperuntukkan membangun perumahan karena ini merupakan pelanggaran terhadap Perda dan akan merugikan masyarakat yang akan tinggal atau menempati perumahan tersebut.
Lebih jauh ia mengemukakan , penegakan Perda ini sekaligus guna mengantisifasi semakin terbatasnya ketersediaan lahan di kota ini.
Seperti lanjutnya, untuk kepentingan penyediaan ruang publik atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini dirasakan minim dan masih jauh dari harapan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
” Tapi juga untuk mengantisipasi banjir terutama di pemukiman warga yang banyak terendam lantaran tidak adanya saluran pembuangan air seperti drainase,” ujarnya.
Menurutnya, banjir yang melanda Kalsel termasuk Kota Banjarmasin haruslah dijadikan pembelajaran,sehingga dituntut adanya partisipasi dan rasa tanggung jawab dari pengembang agar lahan yang masih tersisa tidak terkuras hanya untuk kepentingan pemukiman atau perumahan. (nid/K-3)