Persoalan yang kini mendesak untuk diprogramkan ke depan adalah diantaranya pembenahan drainase dan melakukan normalisasi sungai secara menyeluruh.
BANJARMASIN, KP – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono meminta Pemko Banjarmasin berbenah diri dengan menyiapkan sejumlah program strategis untuk mengantisipasi agar kedepan musibah banjir di kota ini tidak semakin tambah parah.
Kepada sejumlah awak media , Kamis (21/1/2021) ia mengatakan, persoalan yang kini mendesak untuk diprogramkan ke depan adalah diantaranya pembenahan drainase dan melakukan normalisasi sungai secara menyeluruh.
Minimal katanya, melalui program pembenahan kembali drainase dan normalisasi sungai, saat air sungai pasang atau curah hujan tinggi air tidak sampai menggenangi jalan maupun lingkungan pemukiman warga.
Menurutnya, disamping perlunya peningkatan program pembenahan drainase dan normalisasi sungai yang juga perlu ditumbuhkan kembangkan adalah kesadaran bersama untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi ke sungai atau drainase.
“Karena perilaku yang tidak memperdulikan masalah lingkungan ini bisa berdampak aliran pembuangan air pada drainase yang mestinya lancar akan menjadi tersumbat dan sungai menjadi dangkal,” katanya mengingatkan.
Dikatakan adapun beberapa langkah tambahan lain yang bisa mengantisipasi banjir yang perlu perlu dibudayakan di antaranya membuat sumur resapan dan biopori serta mempertahankan wilayah resapan air maupun kawasan lindung yang sudah ditetapkan dalam Perda RTRW.
Kemudian tak kalah penting adalah menghindari dan menindak tegas terhadap pendirian bangunan dengan sistem uruk .
” Apalagi jika pendirian bangunan itu sampai menutup aliran air sungai. Menyikapi masalah ini Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait tanpa pandang bulu harus bersikap dan mengambil tindakan tegas,” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Dikemukakan, menyikapi pendirian bangunan ini Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Panggung. Perangkat hukum daerah ini sendiri salah satu tujuannya adalah agar tersedia resapan air guna mengantisipasi ancaman bahaya banjir.
‘”Kendati pengawasan dan tindakan tegas terhadap Perda ini dalam pelaksanaannya masih perlu dipertanyakan, lantaran masih ada pendirian bangunan dengan menggunakan sistem uruk, seperti halnya pendirian bangunan rumah toko (ruko), ” katanya. (nid/k-3)