Palangka Raya, KP – Pemerintah Provinsi Kalteng ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Administrasi Kependudukan guna dibahas oleh Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.
Pengajuan disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, Senin (18/01) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Agenda Rapur yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wiyatno ini juga mendengar Pidato Pengantar Raperda Inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah
Disamping itu Wagub menyampaikan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Agenda sidang juga diisi Laporan Hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ke Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020.
Wakil Gubernur menyatakan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sangat menitik-beratkan pada tertib administrasi sehingga perlu ada aturan main yang merupakan acuan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Hal ini dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan tersebut dapat dipertanggungjawabkan transparansinya.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan penyelenggaraan maupun pemanfaatan Administrasi Kependudukan.
Terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018, tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka Perda Nomor 4 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian.
Adapun substansi yang perlu dilakukan penyesuaian antara lain, kedudukan Sekretariat Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah dan penyesuaian terhadap Tugas dan Wewenang Majelis itu sendiri. Raperda yang diusulkan yaitu mengubah struktur dan substansi pada Perda Nomor 4 Tahun 2013.D
Dengan Perda baru nanti, yang dianggap lebih sempurna, pelaksanaan tuntutan ganti kerugian daerah dapat dilakukan dengan lebih baik dan terukur sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak,” pungkas Wagub Kalteng Habib Ismail. (drt/k-10)