Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Penghuni Rumah Khusus Nelayan
Bayar Rp5 Juta pada Terdakwa

×

Penghuni Rumah Khusus Nelayan<br>Bayar Rp5 Juta pada Terdakwa

Sebarkan artikel ini
5 sidang 3klm
Bayar – Tiga saksi yang diajukan JPU mengakui kalau mereka harus membayar Rp5 juta setiap rumah sebagai ganti harga tanah, sementara rumah gratis. (KP/Gusti Hidayat)

Banjarmasin, KP – Tiga saksi yang diajukan JPU mengakui kalau untuk mendapatkan rumah khusus nelayan di desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kab Banjar, harus membayar Rp5 juta kepada terdakwa.

Pembayaran itu dilakukan oleh saksi Basuni, Misran dan Abdurahman yang ketiganya merupakan nelayan, setelah dilakukan pertemuan di Balai Desa dengan catatan rumah diberikan secara gratis, tetapi tanahnya harus bayar Rp5 juta dan bisa dicicil.

Kalimantan Post

Basuni menyebutkan, kalau lahan tersebut milik Anwar yang merupakan mertua terdakwa Abd Rasyid, Kades Simpang Warga Dalam.

Ketiga saksi yang diajukan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (5/1/2021) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Daru Swastika, mengakui kalau rumah tersebut belum dilengkapi dengan aliran listrik dan air bersih, sementara jalan masuknya masih darurat.

Itulah salah satu alasan saksi Basuni belum menempati rumah tersebut, walaupun ia sudah membayar cicilan pertama Rp1 juta, sementara dua saksi lainnya sudah melunasi.

Sepengetahuan saksi, tanah untuk pembangunan rumah nelayan sebanyak 50 pintu tersebut merupakan tanah hibah.

Seperti diketahui Kepala Desa dan Sekretaris Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kab. Banjar yakni Abd Rasyid dan Mansyur, secara bersamaan oleh JPU didakwa melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) atau gratifikasi terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan.

Menurut JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, kedua terdakwa secara bersama-sama, melakukan tindakan dengan memunggut pungutan kepada warga yang menempati rumah khusus untuk nelayan yuang dibangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR.

Pada tahun antara 2018/2020 di desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga maka dihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.

Baca Juga :  Pecandu Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta Jiwa

Menurut jaksa tersebut dana yang digujurkan untuk pembangunan 50 unit tersebut dikisaran Rp4 miliar lebih, kedua terdakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi bulan September 2020.

Uang yang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan, sisanya digunakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dengan perkara yang sama, untuk kepentingan pribadi.

Atas perbutan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayatn 1 ke 1 KUHP,untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan untuk dakwaan subsidair di patok pasal 11 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayatn 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan