Banjarbaru,KP- Kebijakan untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan segera dilaksanakan di 13 kabupaten kota se Kalsel.
Untuk Kota Banjarbaru saat ini masih belum melaksanakan PPKM tersebut. Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, menjelasjan jika saat ini Kota Banjarbaru belum bisa memastikan karena belum adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Pemprov Kalsel.
“Surat edaran tersebut diperlukan agar PPKM di Kota Banjarbaru bisa seragam dengan daerah lain. Dengan surat edaran dari Pemprov untuk mewajibkan Banjarbaru termasuk dalam kabupaten kota yang diminta melaksanakan PPKM, sesuai dengan poin-poin dalam surat edaran itu,”ujarnya, Minggu (10/01/2021) .
Darmawan Jaya menjelaskan jika saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Satgas Covid-19, terkait sosialisasi dan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat tersebut.
Berdasarjan instruksi Mendagri menjelaskan jika untuk perkantoran hanya 25% dan 75% sisanya bekerja dari rumah, untuk Mall buka sampai 19.00 wita, kemudian terkait dengan restoran atau rumah makan hanya 25% kapasitasnya dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang. Sedangkan untuk tempat-tempat pengajian pun akan disesuaikan nanti, apakah dilaksanakan dengan virtual daring. (Dev/k-3)