Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

PPKM di Banjarmasin Seperti Pembatasan Nataru

×

PPKM di Banjarmasin Seperti Pembatasan Nataru

Sebarkan artikel ini
JAGA KETAT- PPKM Banjaramsin dilakukan penjagaan ketat di pintu masuk.

Banjarmasin, KP – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin Akan dilakukan seperti halnya pembatasan aktivitas warga pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM l, Hal tersebut resmi dilakukan mulai Senin (11/01) hari ini.

Android

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, PPKM dipastikan berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penerapannya hanya dilakukan seperti pembatasan yang dilakukan pada saat Nataru.

Di Kota Banjarmasin, Ibnu mengatakan bahwa pihaknya hanya akan melakukan optimalisasi posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di setiap tingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Kemarin pada tanggal 8 Januari kita sudah koordinasi dengan camat dan lurah untuk mengaktifkan kembali posko-posko penanganan Covid-19 di wilayahnya untuk digiatkan lagi,” ucapnya pada .awak media, Senin (11/01) siang.

Ia menjelaskan, bahwa Instruksi yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut adalah melakukan pencegahan terjadinya kerumunan dan melakukan penegakan hukum protokol kesehatan.”Yang melakukan ini adalah unsur TNI-Polri dan Satpol PP,” ujarnya

Selain itu, berdasar surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, terdapat 7 poin penting yang mengatur mekanisme penerapan PPKM selama dua pekan ke depan.

Di antaranya membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe dan Restoran/rumah makan hanya sampai pukul 22.00 WITA.

Ia menegaskan bahwa PPKM ini tidak seketat kebijakan pemberlakuan PSBB yang dilakukan pada awal pandemi Covid-19 muncul di Kota Banjarmasin.

“Banjarmasin tidak PSBB. Karena angka terkonfirmasi positif masih dibawah nasional dan angka kesembuhan juga mencapai lebih dari 90%. Okuvasi di rumah sakit juga masih sangat longgar. Jadi saya kira tidak seseram yang dibayangkan,” bebernya.

Namun, dalam PPKM kali ini seluruh kegiatan yang mengumpulkan banyak orang wajib mengantongi izin Satgas Covid-19. Hingga acara perkawinan atau walimahan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas Kelurahan setempat.

“Karena kalau walimahan yang dilakukan di gedung mungkin lebih mudah diatur. Tapi kalau di lingkungan masyarakat kerumunan itu kemungkinan besar bisa terjadi. Makanya kita minta petugas minimal dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tingkat kelurahan untuk mengawasi,” pungkasnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan