Beberapa tempat tongkrongan anak muda dengan sengaja mematikan lampu depan di halaman tempat usahanya yang diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas
BANJARMASIN, KP – Di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin ternyata masih belum banyak diketahui warga.
Pasalnya saat sweeping pertama yang dilakukan oleh tim satgas penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Senin (11/1) tadi malam terlihat masih banyaknya sekelompok pemuda yang masih nongkrong di cafe di atas pukul 22.00 WITA.
Bahkan terdapat beberapa tempat tongkrongan anak muda dengan sengaja mematikan lampu depan di halaman tempat usahanya yang diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas.
Bahkan ada yang sudah satu kali ditegur oleh Tim Satgas namun masih saja membuka cafenya di atas pukul 0 malam. Namun masih ngeyel.
Saat ditanya awak media, mayoritas pengunjung tidak mengetahui adanya kebijakan pembatasan aktivitas malam hari yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Seperti yang dikatakan Ari (24) salah satu pengunjung angkringan di kawasan Jalan S Parman, Banjarmasin ini, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pemberlakuan PPKM tersebut.
“Belum ada dengar kalo ada batasan jam malam. Makanya saya sama teman-teman santai aja sambil nongkrong di angkringan,” ungkap pemuda yang tinggal di Sungai Lulut itu pada Kalimantan Post saat dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Hal senada juga diutarakan oleh Iwan (26) warga Kelurahan Pemurus. “Kalau kami tau nggak akan nongkrong disini mas,” cetusnya.
Tidak hanya itu, bahkan ada juga pemilik kafe yang tidak mengetahui tentang kebijakan tersebut. Seperti yang terjadi di salah satu cafe di kawasan Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
Saat didatangi rombongan petugas, karyawan disana terlihat kaget dan hanya bisa melihat pelanggannya dibubarkan oleh aparat Kepolisian dari Polresta Banjarmasin.
Saat dibincangi oleh Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, salah satu karyawan kafe tersebut mengaku juga belum mengetahui tentang kebijakan yang Surat Edarannya baru terbit hari Senin (11/1) siang.
Sehingga petugas memerintahkan karyawan cafe untuk menempel salinan surat edaran tersebut di pintu masuk agar pengunjung bisa membacanya.
Menanggapi hal itu, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengatakan bahwa masih banyak warga yang duduk berkerumun melebihi jam yang sudah ditentukan.
“Banyak kita temukan warga yang belum patuh terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan baik dari Gubernur maupun dari Wali Kota. Masih banyak warga yang nongkrong padahal sudah jam 11 malam,” bebernya.
Oleh sebab itu, selaku bagian dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 pihaknya bersama TNI dan Satpol PP untuk mengedukasi kepada masyarakat agar mengetahui dan mematuhi apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran tersebut.
“Itu sudah jadi tugas kita,” ujarnya singkat.
Menurutnya, tujuan pembubaran kerumunan massa tersebut dilakukan agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Baiman ini.
Ia menjelaskan, sosialisasi dan edukasi hingga pukul 24.00 WITA tadi malam dilakukan dengan bentuk penyekatan di perbatasan kota dan patroli keliling untuk mendatangi tempat-tempat keramaian yang diduga masih terjadi kerumunan.
“Sosialisasi ini akan kita lakukan terus agar masyarakat paham dan mematuhi aturan dengan kesadarannya sendiri bahwa mulai tanggal 11 hingga 25 Januari Banjarmasin sedang melaksanakan PPKM,” pungkasnya. (Zak/K-3)