Banjarmasin, KP – Dengan terbitnya Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya mengeluarkan sikap dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, keputusan tersebut merupakan respon dari Pemko Banjarmasin mengenai kondisi perkembangan Covid-19 yang terjadi saat ini.
“Terutama yang tercantum dalam Diktum ke 8, maka Kita memutuskan untuk mengencangkan kembali ikat pinggang untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 di Banjarmasin,” ucapnya pada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Perihal Prosedur Pengumpulan Massa Saat Pandemi Covid-19 di Ruang Integrasi, Jumat (8/1).
Selain itu, alasan diambilnya keputusan untuk kembali melakukan pengetatan pengawasan aktivitas masyarakat di Kota Baiman ini adalah untuk menghijaukan kembali wilayah Kota Banjarmasin dari sebaran kasus Covid-19.
“Karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menanggulangi pandami yang saat ini tengah melanda, baik itu dari institusi pemerintahan maupun Unsur TNI-Polri,” tambahnya.
Sehingga, pihaknya memutuskan untuk melaksanakan kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin.
“Edaran itu berlaku mulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Jadi kita kembali memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga agar taat dalam melaksanakan protokol kesehatan,” bebernya.
Sehingga, pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 akan kembali digalakkan agar masyarakat tetap taat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya.
“Walaupun instruksi menteri itu tertuju kepada tujuh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali, namun kita tentu juga memberikan respon agar tidak terjadi peningkatan kasus di Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolresta Banjarmasin, Sabana Atmojo menegaskan, Bahwa penguatan pengawasan yang diputuskan dalam surat edaran tersebut bukan berbentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun berbentuk PPKM.
“Tidak ada PSBB di Banjarmasin, hanya pembatasan-pembatasan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran nanti,” ujarnya singkat.
Dikonfirmasi terpisah. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan bahwa ada dua instruksi dari Pemerintah pusat yang mesti dijalankan. Khusus untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk di daerah Jawa dan Bali.
Pertama menggiatkan lagi posko Satgas Covid yang sudah ada di masing-masing kelurahan. Dan yang kedua, yakni menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan.
Tentu hal tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat keamanan, hingga melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.
“Menyikapi dua instruksi itu, kami tindaklanjuti. Selaku Tim Satgas Covid-19, jangan sampai terjadi penularan baru lagi,” ucapnya, di Balai Kota.
Pria dengan sapaan Ibnu iu mengaku, untuk instruksi yang pertama, pihaknya bersama Camat, Lurah, sudah mengecek keberadaan posko-posko Covid-19 yang ada di kelurahan.
Menurutnya, posko-posko yang sebelumnya dibangun saat Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) beberapa bulan yang lalu sebagian masih ada dan berfungsi, Hanya sebagian kecil saja yang sudah tidak ada.
“Ini memang perlu digiatkan kembali,” tambahnya.
Sedangkan dalam hal pencegahan kerumunan. Ibnu mengatakan bahwa pihaknya melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri, juga Dinas Perhubungan (Dishub).
Ibnu membeberkan. Dalam hal pembatasan, sempat ada wacana untuk melakukan pembatasan terhadap pelaku perjalanan melalui transportasi udara.
Dalam hal ini, pihaknya berharap dari pemerintah terkait mengupayakan agar ada peraturan pembatasan orang keluar masuk Kota Banjarmasin, melalui transportasi udara.
“Mereka harus sudah memiliki surat rapid tes antigen atau swab. Kami berharap ini juga ditindaklanjuti,” tutupnya.(Zak/KPO-1)