Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Wakil Rakyat Sosialisasi Perda Kalsel

×

Wakil Rakyat Sosialisasi Perda Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20210128 WA0071

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kalsel melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan selama ini, baik usulan dari Pemprov Kalsel ataupun inisiatif dewan kepada masyarakat.
“Mulai hari ini (Kamis, red), anggota dewan melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin kepada wartawan, Kamis (28/1/2021), di Banjarmasin.
Menurut Syaripuddin, banyak produk daerah yang dihasilkan DPRD Kalsel, namun tidak semuanya tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Jadi mulai tahun ini, ada anggaran untuk sosialisasi Perda kepada masyarakat,” ujar Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, maka masyarakat bisa mengetahui payung hukum ataupun peraturan daerah terkait beberapa persoalan di Kalsel.
“Semakin banyak masyarakat yang memahami dan mengetahui isi Perda yang dihasilkan dewan, tentu akan bisa diterapkan dengan baik, termasuk merasakan manfaatnya,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Karena, peraturan daerah ini sengaja dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat, termasuk perlindungan hukum.
“Kita menginginkan agar Perda yang dihasilkan dewan ini mampu memberikan dampak positif kepada masyarakat,” tegas Bang Dhin.
Bang Dhin mengakui, sosialisasi Perda ini dilakukan mirip reses anggota DPRD Kalsel, dimana anggota dewan dipersilakan untuk memilih Perda mana yang ingin disosialisasikan kepada masyarakat.
“Silakan mau pilih sosialisasi Perda yang mana, termasuk untuk mendapatkan tanggapan atau masukan masyarakat terkait Perda dimaksud,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sedangkan Bang Dhin sendiri memiliki melakukan sosialisasi Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun, perda yang disosialisasikan ini adalah Perda yang teradministrasi sejak tahun 2016 hingga 2019. “Ini program baru dan pertama kali dilaksanakan tahun ini,” ujar Kepala Bidang Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel mengatakan, M Jaini.
Dia mengatakan Program ini merupakan yang pertamakali dilakukan dewan, yang pada dasarnya adalah disesuai dengan perubahan tugas dan fungsi anggota DPRD Kalsel. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN
Iklan
Iklan