Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

4 Jam Negosiasi, Tim Jatanras Polres HSU Akhirnya Lumpuhkan Tersangka Dengan “Timah Panas”

×

4 Jam Negosiasi, Tim Jatanras Polres HSU Akhirnya Lumpuhkan Tersangka Dengan “Timah Panas”

Sebarkan artikel ini
IMG 20210222 WA0070


Amuntai, KP – Setelah sempat terjadi negosisasi kurang lebih 4 jam antara tersangka yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan Tim Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan “timah panas” karena dinilai telah melawan petugas, Minggu (21/2).


Tersangka adalah Samsul Anwar (45), warga Desa Desa Sungai Turak Dalam Kecamatan Amuntai Utara merupakan DPO petugas kepolisian berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Amuntai Utara terkait dengan dugaan kasus membawa lari anak gadis dibawah umur berinisial M beberapa waktu lalu.

Kalimantan Post


Tersangka ini sudah kurang lebih 4 bulan dicari oleh petugas sampai ke daerah Kalimantan Timur. Hingga akhirnya keberadaannya diketahui datang di rumah korban.

IMG 20210222 WA0071


Kapolres HSU Afri Darmawan SIk MH, mejelaskan dalam konfrensi pers, Senin (22/2) mengatakan bahwa pada tadi malam {(red ; Minggu, (21/2)} sekitar pukul 21.30 menerima laporan dan langsung menuju ke TKP di Desa Panawakan Kecamatan Amuntai Utara terhadap DPO ini, yang diketahui sedang berada di rumah korban.


Namun, saat hendak diamankan oleh petugas dari Tim Reskrim Polres HSU, rupanya ia menyandera korban M yang menurut pengakuan tersangka sudah dinikahinya, dengan senjata api jenis pistol.

Sementara senjata api rakitan laras panjang diselempangkan di dada tersangka dengan tali.


WakaPolres Kompol Irwan, Kasat Reskrim Iptu Andi Pattinasaraani SH, serta KBO Reskrim Aiptu M. Sadat pun langsung terjun ke lokasi memimpin pengamanan untuk memblokade wilayah serta mengenakan rompi anti peluru. Selanjutnya, dilakukanlah upaya negosiasi oleh petugas.

“Tersangka ini sudah kita cari selama kurang lebih 4 bulan ini hingga ke Kalimantan Timur. Namun selalu lari menghindar,” terang Kapolres.


“Kemudian pada hari ini (red Minggu 21/2) tersangka dan anggota melakukan negosiasi kepada tersangka. namun yang bersangkutan memiliki dua senjata api rakitan dan juga senjata tajam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati HSU Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2025


Anggota Satreskrim langsung melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak tiga kali dan malah dibalas tembakan oleh tersangka, lanjut kapolres.


Kurang lebih 4 jam melakukan negosiasi dan membujuk tersangka yang sedang menyandera korban, juga tidak membuahkan hasil dan tersangka malah ingin meminta disiapkan satu buah sepeda motor milik Anggota Reskrim Briptu Maulana Arifin yang dituruti petugas asalkan jangan membawa korban M.


Permintaan tidak membawa korban M oleh Briptu Maulana Arifin rupanya malah membuat tersangka tersinggung dan kembali melakukan penembakan terhadap anggota Polres HSU tersebut, namun beruntung tidak mengenai, terang Kapolres.


“Karena melihat situasi yang membahayakan, terpaksa akhirnya petugas melumpuhkan tersangka dengan sebuah tembakan dan tersungkur, kemudian mengamankan penyelamatan korban M,” terang kapolres.


Tersangka Samsul langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum pembalah Batung Amuntai untuk dilakukan perawatan dan saat di RS Amuntai tersebut, tersangka dinyatakan meninggal dunia.


Kapolres menambahkan akan mendalami dan mengembangkan terhadap dua senjata api rakitan yang dimiliki oleh tersangka dan jumlah peluru sebanyak 114 butir yang kini menjadi barang bukti.

Kapolres juga akan memberikan reward kepada anggotanya yang telah bertaruh nyawa dalam menjalankan tugas.
Barang bukti yang diamankan Polisi satu pucuk pistol tersebut bertuliskan hurup arab, warna silver dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan magazine terisi 7 (tujuh) butir peluru.


Satu pucuk senjata rakitan laras panjang yang bertuliskan ‘panji hitam halipah’ warna silver lengkap dengan magazine yang berisikan peluru 6 (enam) butir serta barang bukti lainnya. (nov/KPO-1)

Iklan
Iklan