Banjarmasin, KP – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan konsultasi ke DPRD Kalsel, terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2021, yang mengatur pembayaran non tunai untuk pelaksanaan kegiatan reses anggota dewan.
Hal ini dikarenakan, sistem penganggaran kegiatan reses bagi anggota dewan di Bumi Saijaan mengacu pada Perbup itu bersifat menyeluruh atau gelondongan.
“Sementara kondisi itu berbeda di DPRD Kalsel yang dalam penerapannya secara terpisah atau masing-masing anggota dewan,” kata Ketua rombongan Banggar DPRD Kotabaru, H Saiful Rahmadi kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (25/2/2021).
Rahmadi menuturkan penganggaran untuk melakukan kegiatan reses anggota dewan di Kotabaru itu dilakukan secara menyeluruh. “DPRD Kalsel penganggarannya secara terpisah atau masing-masing anggota dewan, sedangkan di DPRD Kotabaru masih tergabung atau gelondongan,” ungkapnya.
Rahmadi melanjutkan, konsultasi terkait pelaksanaan peraturan bupati soal pembayaran non tunai yang kami laksanakan di Kabupaten Kotabaru.
“Dengan berlakunya peraturan bupati ini maka kami sudah menerapkan reses di enam titik dengan kehadiran 150 orang konstituen di tiga kecamatan,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Karena permasalahan pembayaran non tunai, maka anggarannya ini tergabung atau gelondongan, sehingga meresahkan dan otomatis dilaksanakan secara lelang, sedangkan di provinsi dengan sistem sudah dipisah.
Bahkan masukan dari DPRD Kalsel akan disampaikan ke ketua untuk duduk bersama merevisi anggaran reses ini sehingga bisa dilaksanakan seperti halnya di DPRD Kalsel.
“Reses ini sangat penting bagi masyarakat, karena aspirasi lewat reses yang diserap, apa yang diminta, apa yang diinginkan masyarakat, tentunya melewati reses ini masyarakat dapat menyampaikannya,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mengatakan, DPRD Kotabaru harus melakukan revisi anggaran reses tersebut bersama unsur pimpinan dan lainnya, agar mudah direalisasikan.
“Jadi agar reses bisa dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. (lyn/KPO-1)
Ini Pesan H Yuni untuk Anggota DPRD Banjarmasin Fraksi Golkar Setelah Dilantik
JAKARTA, Kalimantanpost.com – Sebanyak 45 anggota DPRD Banjarmasin periode 2024-2029 resmi dilantik, Senin (9/9/2024) lalu. Saat ini, mereka merupakan wakil rakyat yang akan menyerap dan menyuarakan suara masyarakat di parlemen.…