Banjarmasin, KP – Bos Travelindo, Supriadi diharuskan wajib lapor seminggu dua kali.
Hal ini terkait status penahanan yang ditangguhkan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengiyakan status tahanan tersebut. Dan penangguhan penahanan Supriyadi atas permintaan keluarga.
“Yang bersangkutan beritikad baik hendak mengganti kerugian korban. Dia berniat hendak menjual aset-asetnya,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (8/2/2021) siang.
Dikatakan Alfian, kenapa di lakukan penangguhan , hal ini terkait penjual aset-aset milik pelaku.
“Kalau yang bersangkutan ini di dalam penjara sedikit mempersulit dia untuk menjual aset-asetnya. Untuk kasusnya tetap jalan, dan dia wajib lapor ke kami seminggu 2 kali yakni senin dan kamis,” tambah kasat.
Dalam hal ini, pihak kepolisian memberikan kelonggaran untuk menyelesaikan permasalahan antara para korban dan tersangka pasca adanya perjanjian perihal ganti rugi dari pihak Travelindo.
“Pihak Travelindo juga sudah membuka pelayanan untuk mereka yang jadi korban, jadikan silakan saja datang ke kantor Travelindo yang ada di Jalan Banua Anyar,” ujarnya
Terkait kabar kalau pelaku dalam masa penangguhan penahanan tidak diperkenankan untuk pepergian ke luar kota.
“Untuk berkegiatan di luar tidak masalah, selama dia tidak berusaha kabur dan tidak menghilangkan alat bukti, tidak apa-apa,” kata Alfian lagi. (Yul/K-4)