Iklan
Iklan
Iklan
Tapin

Cegah Penyebaran Corona
Tapin Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

×

Cegah Penyebaran Corona<br>Tapin Perketat Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
BUPATI TAPIN - HM Arifin ArpansaatpimpinrakorPenguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (KP/Ist)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin siapkan aturan yang lebih ketat Penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Hal itu terungkap saat rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Forkopimda dan pimpinan Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kabupaten Tapin di Pendopo Balahendang Baru, Jl. Datu Nuraya, Kel. Rantau Kiwa Selasa, (02/02/2021) kemarin.

Android

Rakor dipimpin langsungBupati Tapin HM Arifin Arpan. TuruthadirKapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto, Dandim 1010 Rantau Letkol Inf Andi Sinrang, Kejari Tapin Zaenul Abidin Nawir, Kepala Kankemenag Tapin, Mahrus.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri pimpinan SOPD Pemkab Tapin, Camat, Kapolsek, Pimpinan Puskesmas dan Pimpinan KUA Se Tapin.

Bupati Tapin dalam pembukanya menyampaikan pertemuan ini dalam rangka membahas antisipasi dan langkah-langkah kebijakanyang dibuat untuk memperkuat dan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam sebuah kegiatan yang mengundang orang banyak termasuk acara hajatan perkawinan.

“Hal pokok dalam rapat koordinasi ini membahas tentang langkah pemerintah Kabupaten Tapin dalam melaksanakan pengetatan penerapan protokol kesehatan termasuk acara kawinan, ” jelasnya.

Sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tapin dapat putus dan teratasi dengan baik.

Makanya dalam pertemuan ini semua pimpinan instasi terkait di kabupaten Tapin yang memberikan pelayanan publik kepada warga masyarakat kita undang untuk hadir duduk bersama membicarakan serta memberi masukan dalam pengetatan protokol kesehatan covid 19.

Jadi hasil pertemuan ini nantinya benar-benar bisa dijadikan patokan dalam menerapkan pengetatan protokol kesehatan di lapangan.

Sementara Dandim 1010 Rantau Letkol Inf Andi Sinrang menyarankan khusus dalam kegiatan syukuran dan kawinan harus ada aturan yang jelas baik dari mengundang orang datang, waktu serta sarana pendukung pencegahan covid 19.

“Terkait pengetatan pemberlakukan pembatasn kegiatan masyarakat tentunya perluadanya aturan yang jelas dan tegas,” katanya memberi masukan.

Terkait tempat ibadah tetap melaksanakan tata cara yang tertuang dalam Perpub No 40 tahun 2020 dengan membatasi jumlah jamaah serta menerapkan protokol kesehatan ditempat – tempat ibadah.

Namun tentunya kembali kepada semua unsur untuk selalu kompak dan terus bersinergi agar tujuannya mendisiplinkan masyarakat yang masih banyak mengabaikan Prokes.

Menanggapi itu Bupati mempercayakan penyusunan protap kepada Dandim 1010 Rantau dan kalau sudah selesai akan kita terapkan.

Namun dalam setiap acara syukuran dan kawinan tetap melibatkan petugas untuk menjaga baik itu dari Satpol PP, TNI atau Polri yang memantau namun melihat protap yang dibuat nantinya.

Bupati juga menambahkan bahwa perlu sinergisitas dari semua kalangan termasuk dalam hal ini masyarakat agar taat terhadap terhadap protokol kesehatan covid 19 tanpa kecuali. (ari/K-6)

Iklan
Iklan