Kotabaru, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menggeledah kantor Desa Tegal Rejo, Kabupaten Kotabaru. Sebab, aparat penegak hukum curiga ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparat desa setempat.
Tim Kejaksaan Kotabaru yang turun ke lapangan tersebut langsung dipimpin Kasi Pidsus Armien Ramadhan SH MH, melakukan penggeledahan di kantor Desa Tegalrejo, Kamis (25/2).
Kemudian pihaknya membawa beberapa barang bukti dari dugaan pungli tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak Kejaksaan, pungli tersebut dilakukan oleh aparat desa tersebut wakni pemilik lapak yang ada di desa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Syafruddin melalui Kasi Pidsus Armien Ramadhan, melalui telpon selulernya, mengatakan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud berdasarkan informasi adanya dugaan pungli.
Untuk melaksanakan pengeledahan di kantor tersebut pihak tim mengantongi Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor: PRINT – 01/O.3.12/Fd.1/02/2021.
Pengutan yang dilakukan oknum aparat desa tersebut tidak ada aturannya dan ini jelas melanggar aturan, dan menurut Armien, pungutan liar yang dilakukan oleh oknum desa Tegal Rejo sudah berlangsung selama 4 tahun.
“Pungli yang dilakukan oknum desa Tegal Rejo ini sejak 2017-2020,” jelas Armien.
Dari penggeledahan, pihak kejaksaan berhasil menemukan beberapa dokumen dan buku rekening desa yang diduga dapat dijadikan alat bukti.
Selain menyita beberapa dokumen pihak Kejari Kotabaru juga melakukan penyegelan terhadap dokumen-dokumen dan buku rekening tersebut disaksikan oleh Ketua RT 17 Desa Tegalrejo, dan Kapolsek Kelumpang. (hid/K-4)