Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dibunuh Mantan Suami Istrinya

×

Dibunuh Mantan Suami Istrinya

Sebarkan artikel ini
5 suami 3klm
PEMBUNUHAN – Jasad korban dan pelaku pembunuhan bersama barang bukti pisau belati. (KP/Ist)

korban masuk dalam rumah dengan kondisi tubuh yang penuh darah dan mengunci rumah

BANJARMASIN, KP – Tak makan waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan di Jalan Sultan Adam Komplek Perkasa Indah Banjarmasin Utara. Petugas gabungan pun berhasil meringkus Helmi Wahyudi (38), di tempat persembunyiannya Jalan Sei Jingah Banjarmasin Utara, Sabtu dinihari (6/2/2021), sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Koran

Pria tersebut ditetapkan tersangka penganiayaan hingga meninggal dunia Rakhmad Sukarna (55), warga Jalan Sultan Adam Komplek Perkasa Indah Banjarmasin Utara.

Warga Jalan Belitung Darat Gang Bina Marga RT 27 Banjarmasin Barat ini melakukan penganiayaan pada Jum’at malam (5/2/2021), sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat itu korban sedang berada di rumahnya bersama sang istri yang dinikahinya beberapa bulan lalu bernama Emilia Risna Nini (37).

Tiba-tiba tersangka yang merupakan mantan suami Emilia datang sendirian menggunakan jaket dan sepeda motor dan langsung marah tak tahu pemasalahannya.

Biasanya tersangka datang ke rumah untuk melihat anaknya yang masih berumur 3,5 tahun tersebut, langsung mengeluarkan sajam dari balik bajunya dan menyerang korban hingga tak berdaya.

Lalu tersangka kembali melakukan penganiayaan terhadap Emilia, sehingga mengenai tangan sebelah kiri.

Merasa puas melakukan penganiayaan terhadap korbannya, tersangka langsung kabur.

Sementara korban dengan istrinya Emilia langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, namun korban dalam perjalanan meninggal dunia.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Permana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim,Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Begitu mendapat laporan, anggota Polsekta Banjarmasin Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras, langsung memburu tersangka,” ujarnya.

Alhasil, anggota gabungan ini mendapatkan informasi mengenai keberadaannya dan menangkap tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Banjarmasin dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara.

Atas ulahnya itu, tersangka akan dikenakan pasal 351 Ayat 3 Jo 338 KUHP.

Dari keterangan mertua korban bernama Mariati (57), Emilia merupakan istri kedua korban yang baru nikah 4 bulan, tak lama berpisah dengan tersangka.

Ia tidak melihat ketika korban ditusuk senjata tajam (Sajam) oleh tersangka, apalagi saat itu ia dalam rumah dan keadaan di luar sangat gelap.

Mariati dikejutkan saat korban masuk dalam rumah dengan kondisi tubuh yang penuh darah dan mengunci rumah yang didiaminya tersebut.

“Saya kaget melihat korban penuh dengan darah, mengunci pintu kemudian korban langsung jatuh. Korban meninggalkan istri tuanya di kawasan Barito Kuala (Batola),” jelasnya. (fik/yul/K-4)

Baca Juga :  Jaksa Agung RI, Monitoring Terkait Capaian Kinerja Jajaran Kejari Banjarmasin
Iklan
Iklan