Martapura, KP – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Banjar memaparkan Laporan Hasil Evaluasi Pemantauan Isu Publik, Pendapat Umum dan Aduan Masyarakat tahun 2020.
Dari hasil tersebut, berdasarkan rekapitulasi data melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) milik Diskominfostandi, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020, ada 317 laporan masuk, 196 laporan terverifikasi (memenuhi syarat, kelengkapan data dan jelas) serta sudah terdisposisikan semua.
”Berdasarkan grafik periode Januari–Desember 2020, laporan masuk terkait infrastruktur, bantuan sosial, kesehatan, air bersih, kependudukan dan lainnya, dengan jumlah keseluruhan 196 laporan,” ujar Rizal, Admin Koordinator aplikasi LAPOR.
Dia menjelaskan, dalam rangka peningkatan pelayanan publik, pemerintah melakukan langkah-langkah upaya perbaikan, dengan cara memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
”Sesuai UU 25/2009 tentang pelayanan publik, diterbitkan Perpres 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N),” jelasnya.
Rizal menambahkan, melalui SP4N LAPOR, diharap pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik, ditangani cepat, transparan, akuntabel sesuai kewenangan masing-masing penyelenggara.
Kabid Informasi, Komunikasi Publik Diskominfostandi Eddy Elminsyah Jaya menjelaskan, khusus di Kabupaten Banjar, rata-rata per bulannya diterima 8–29 laporan. Terbanyak perihal bantuan sosial dan infrastruktur.
”Laporan-laporan diterima sesuai SOP Pengaduan Publik SP4N LAPOR. Selama 5 hari kerja harus ada tanggapan,” tandasnya.
Alhamdulillah, lanjutnya, saat ini semua SKPD dan instansi terkait sudah berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan aspirasi masyarakat. Dia pun berharap respon cepat SKPD dan instansi terkait serta ditanggapi dengan serius. (Wan/K-3)