Kandangan, KP – Keenam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan Raperda penetapan desa untuk dibahas lebih lanjut.
DPRD Kabupaten HSS menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, Selasa (16/2/2021) siang di Gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Rodi Maulidi, dan dihadiri Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala SOPD terkait.
Ketua Fraksi PKB Yuniati, menyambut baik diajukannya Raperda pajak daerah. Ia berharap, hal itu menjadi solusi untuk terus meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi.
“Hal itu dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, yang mana penentuan besarnya pajak atau retribusi dalam penyetorannya harus dengan berbasis teknologi,” ujarnya.
Yuniati atas nama fraksinya juga menyambut baik, diajukannya Raperda penetapan desa untuk dibahas lebih lanjut.
Hal senada juga dikatakan Fraksi Nasdem, yang disampaikan Husnan pada kesempatan yang sama.
Fraksi PKS Iwan Setiawan juga mengapresiasi, kedua buah Raperda yang disampaikan Pemkab HSS sebagai pihak eksekutif.
“Bisa dibahas lebih lanjut, dengan mekanisme sesuai perundang-udangan yang berlaku. Sehingga kedua buah Raperda tersebut bisa dilaksanakan secara efektif, dan bermanfaat bagi warga HSS,” tutur Iwan.
Fraksi Golkar Yoga Lesmana mendukung Raperda pajak daerah untuk dibahas lebih lanjut. Sebab ujarnya, pajak adalah salah satu sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi Golkar ujar Yoga, juga mengapresiasi Raperda penetapan desa, sehingga 144 desa di HSS sudah ada nama dan kodenya.
Fraksi Gerindra-PAN Ryan Darmawan berharap, penetapan desa merupakan suatu langkah untuk mengoptimalkan desa. Serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian bagi desa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat guna mempercepat kesejahteraan umum.
Sedangkan Fraksi PDIP tidak ada perwakilan yang hadir membacakan pandangan umum, namun tetap memberikan tanggapan melalui suratnya, yakni juga memberikan dukungan terhadap kedua Raperda yang diajukan tersebut. (tor/K-6)