Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Jalankan PPKM Mikro, Malah Muncul Zona Merah di Banjarmasin

×

Jalankan PPKM Mikro, Malah Muncul Zona Merah di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm PPKM Mikro
PPKM MIKRO – Inilah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Banjarmasin dan tampak kegiatan tersebut. (KP/Zakir)

Banjarmasin, KP – Sudah sepekan lebih pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Banjarmasin.

Padahal, keputusan untuk menjalankan Kebijakan itu sendiri adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Baca Koran

Ironisnya, penerapan kebijakan ini nampaknya tidak terlalu memberi pengaruh signifikan. Pasalnya, zona merah Covid-19 justru bertambah, yakni Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.

Penerapan PPKM Mikro juga mempengaruhi kriteria zonasi. Jika sebelumnya kita mengenal istilah zona merah, zona kuning, dan zona hijau, kini bertambah satu zona lagi yakni orange, sesuai dengan jumlah orang yang dinyatakan positif dalam satu RT.

“Ya benar, karena perubahan kriteria zonasi berdasarkan Intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, Rabu (17/2) sore.

Sebab itu, Machli meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar agar saling mengingatkan dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Selalu jaga jarak dan memakai masker setiap kali beraktivitas bertemu orang banyak,” pungkasnya.

Tak hanya zona merah. Terdapat 4 kelurahan yang masuk zona orange yaitu Sungai Lulut, Kelayan Dalam, Sungai Jinggah dan Sungai Miai. Khusus zona kuning 32 kawasan dan zona hijau mencapai 15 kelurahan.

Adapun populasi Covid-19 di Banjarmasin mencapai 4996 kasus. Rinciannya 482 kasus aktif, 4328 pasien sembuh dan 186 kematian akibat terpapar Corona.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan bahwa adanya ratusan kasus aktif Covid-19 di Banjarmasin saat ini perlu mendapat atensi khusus.

“Terjadi peningkatan kasus Covid-19 pasca banjir. Karena ada 500 kasus aktif, penambahannya ada 200 kasus dari kemarin,” ujar Ibnu kemarin.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru Islam 1447, Banjarmasin Gelar Jalan Sehat

Karenanya, Ibnu turut meminta warganya lebih patuh akan aturan PPKM Mikro yang berjalan hingga 22 Februari mendatang.

PPKM jenis ini mengutamakan pengawasan ketat hingga tingkat kelurahan. Untuk itu, Ibnu memerintahkan camat hingga lurah berlaku persuasif ke warganya. Salah satu caranya, mengaktifkan kembali posko ‘kampung tangguh’.

Posko ini dikelola Satgas Covid-19. Melibatkan lurah, babinsa TNI, bhabinkamtibnas Polri, hingga petugas puskesmas.

“Penanganan itu lebih detail dan fokus lebih ke rukun tetangga (RT). Jika ditemukan kasus Covid-19, maka yang dimerahkan tingkat RT saja. Misalnya 1 sampai 5 berarti zona kuning,” pungkasnya.

Makanya, ia menerangkan bahwa tak menutup kemungkinan satu RT bisa di-lockdown. Inilah esensi daripada PPKM skala mikro hingga tingkat kelurahan. Terlebih di kawasan dengan jumlah ledakan kasus Covid-19 terbanyak, seperti Pemurus Dalam.

Lebih rinci, lockdown tingkat RT yang dimaksud adalah mengawasi seluruh aktivitas keluar-masuk masyarakat. Bahkan, jika perlu hanya ada satu pintu keluar-masuk saja.“Untuk menghindar klaster atau wilayah penyebaran keluarga dan RT,” imbuhnya.

Untuk menunjang skema tersebut, Ibnu sudah menyiapkan anggaran khusus. Sumbernya dari anggaran biaya tak terduga (BTT) tahun 2021.

Meski sebagian besar BTT atau sekitar Rp 13 miliar sudah tersedot oleh penanggulangan bencana banjir dan air pasang, Ibnu bilang masih terdapat dana sisa. “Kalau diperlukan bisa di luar anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes),” pungkasnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan