Tanda silang berwarna hijau berarti menandai bahwa bangunan tersebut masih wajar dan dibiarkan, dikarenakan tinggi air dengan bangunan tidak mempengaruhi aliran sungai
BANJARMASIN, KP – Satgas Normalisasi Sungai akan segera membongkar sejumlah jembatan dan bangunan yang disinyalir menjadi penyebab lambatnya air sungai menyurut, sehingga mengakibatkan sejumlah tempat masih tergenang banjir.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu sina mengatakan, jembatan dan bangunan yang mengganggu aliran sungai tersebut sudah diberikan tanda silang dengan tiga warna yang melambangkan kriteria masing-masing bangunan.
Ia menjelaskan, tanda silang berwarna merah menandakan bahwa bangunan yang berada di atas sungai tersebut akan segera dibongkar dan diberikan tenggat waktu hingga tanggal 13 Februari 2021.
Sementara tanda warna kuning, menandakan bahwa bangunan tersebut mendapat toleransi namun harus dievaluasi kembali dan di tinggikan.
Kemudian tanda silang berwarna hijau yang berarti menandai bahwa bangunan tersebut masih wajar dan dibiarkan, dikarenakan tinggi air dengan bangunan tidak mempengaruhi aliran sungai.
Berdasarkan pantauan awak media, Tanda tersebut tersebar di sepanjang Jalan A Yani dari Km 2 hingga Km 6 Banjarmasin di sisi jalan keluar kota.
Tak pandang bulu, instansi swasta hingga pemerintah pun tak luput dari tanda silang tersebut. Sebut saja jalan masuk di kantor PDAM Bandarmasih, Duta Mall bahkan jalan masuk kantor Bulog Divre Kalsel.
Menurutnya, sebanyak 181 titik jembatan dan bangunan menjadi fokus dalam melakukan normalisasi sungai di Banjarmasin. Menurutnya Dinas PUPR sudah memberikan kriteria tanda silang Merah, Kuning dan Hijau pada jembatan dan bangunan yang akan dibongkar.
“Kalau Hijau itu aman ketinggian dengan sungainya. Sedangkan tanda silang merah itu jembatannya terlalu rendah sehingga menutupi arus, sehingga itu harus di bongkar,” ujarnya ketika ditemui awak media di lobi Balai Kota Banjarmasin, Selasa (9/2) siang.
Pria dengan sapaan Ibnu itu menjelaskan, bahwa upaya normalisasi sungai yang dilakukan di sepanjang Jalan A Yani tersebut merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi sungai seperti semestinya.”Upaya kita ini untuk mengembalikan fungsi sungai atau kanal sebagai drainase,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Normalisasi Sungai, Doyo Pudjadi, mengatakan bahwa beberapa bangunan yang sudah ditandai akan segera dilakukan pembongkaran.
“Saat ini hampir 90 persen bangunan itu rata dengan jalan sehingga sampah di sungai sangkut dan menghambat arus sungai tersebut,” jelasnya singkat.
Menurut Doyo, berdasarkan rekomendasi Tim Satgas, tanda silang itu menunjukkan bahwa konstruksi jembatan ataupun bangunan itu mempersempit badan sungai.
Bahkan, ketika dalam kondisi air pasang normal, posisinya masih berada dibawah. Apalagi jika terjadi banjir, sudah dipastikan air bakal meluap ke daratan.”Idealnya itu mendekati 1 meter dari jalan tingginya. Sehingga ketika banjir ketinggian 50 CM masih bisa aman,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa sekarang tim survey telah menemui beberapa pemilik bangunan untuk proses pembongkaran.”Besok, (10/02) dari kantor Bulog Divre Kalsel, termasuk dua jembatan di sebelahnya. (arah ke dalam kota). Alat berat kita mulai bergerak pukul 8 pagi,” pungkasnya.
Lebih jauh, Doyo menjelaskan, untuk bangunan yang diberi tanda silang berwarna kuning masih diberikan toleransi. Meskipun kedepannya tetap diminta diperbaiki.”Untuk tanda silang hijau masih aman,” imbuhnya.
Saat ditanya bagaimana nasib bangunan jembatan yang ada di Jalan A Yani jalur dalam kota, Doyo meminta agar bersabar, karena proses pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dan konsisten.
“Seandainya aku punya kaki tangan seribu, bisa saja dikerjakan bersamaan,” tandasnya. (Zak/K-3)