Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kasus Menguasai Lahan dengan Dugaan Pemalsuan Dokumen Berlanjut

×

Kasus Menguasai Lahan dengan Dugaan Pemalsuan Dokumen Berlanjut

Sebarkan artikel ini
6 lahan 2klm
Treeswaty Lanny Susatya bersama kuasa hukum Murli SH. (KP/Aqli)

Banjarmasin, KP – Kasus menguasai lahan orang lain dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Treeswaty Lanny Susatya berlanjut penananannya di penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel.

Treeswaty Lanny Susatya didampingi kuasa hukum, Murli SH kembali mendatangi Markas Dit Reskrimum, Rabu (17/2).

Kalimantan Post

Dari keterangan, kedatangannya itu atas undangan dilayangkan penyidik Subdit 2 untuk gelar perkara atas laporannya.

Yakni terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (surat) dan atau penyerobotan tanah, di Jalan A Yani Km 16.696 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang telah dilaporkan sejak lama, mulai polres hingga ditangani Dit Reskrimum Polda Kalsel .

Treeswaty Lanny, mengaku jika lahan miliknya dikuasai orang lain dengan dasar pemalsuan surat, yang bergulir sejak 2013 silam.

“Iya didampingi kuasa hukum saya ini, menghadiri undangan dari Subdit 2 untuk pastikan pasal 266 yang kasusnya segera dinaikan jadi sidik,” ujarnya kepada wartawan.

Ini lanjutnya sangat luar biasa dan pihaknya hargai. Karena apa yang dilaporkan, ada orang yang tak punya kapasitas saksi, malah tandatangani SHM 1234, yang diganti sertifikat penganti 01234.

“Jelas ini pindah objek bukan putusan PK (Peninjauan KembalI), tapi mereka pakai tidak sesuai sertifikat,” tambahnya.

Dengan semua tersebut, membuat pihaknya kerugian.

”Dengan semua ini harus dituntaskan dugaan permainan oknum-oknum BPN dan para pemohon yang tidak memiliki kapasitas, jangan sampai dirugikan masyarakat,” ucap Treeswaty Lanny Susatya.

Sebelumnya Treeswaty Lanny Susatya juga sempat minta perlindungan hukum kepada anggota komisi III DPR RI yang saat itu sedang berkunjung ke Polda Kalsel.

Ia berharap kasus ini menemukan titik terang agar hak-hak nya bisa didapatkannya kembali. (K-2)

Baca Juga :  Jaksa Hulu Sungai Utara Kalsel yang Sempat Kabur saat OTT Sudah Ditahan KPK
Iklan
Iklan