Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa (Kades) Lok Hambawang Kecamatan Lampihong Kab. Balangan Sukirman yang menilep dana desa, dituntut 4 tahun penjara, oleh JPU Yunan Putra Firdaus dari Kejaksaan Negeri Balangan.
Hal ini dikemukakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, Rabu (17/1).
Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani pidana denda Rp200 juta subsidair sebulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp156 juta lebih dan bila tidak dapat membayar makan kurungan bertambah sebulan.
JPU berkeyakinan, terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannnya, begitu juga dapat dilakukan pembelaan oleh terdakwa sendiri.
Sukirman menjadi terdakwa karena menilep uang dana desa di wilayahnnya sehingga terdapat unsur kerugian negara dikisaran Rp156 juta lebih.
Hal ini dilakukan terdakwa menurut dakwaan yang disampaikan JPU Yunan Putra Firdaus, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, pada tahun 2016 desa Lok Hambawang menerima dana desa sebesar Rp 1,1 M lebih yang dipergunakan untuk beberapa program didesa tersebut.
Ternyata dalam pelaksanaan program tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat setempat ada yang berbeda dalam pertanggungjawabannya, serta adanya kekurangan volume pekerjaan. (hid/K-4)