Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa Teluk Tamiang Kabupaten Kotabaru Barohim, dituntut 18 bulan penjara, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (22/2).
Selain itu, JPU Armien juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara kendaraan yang menjadi persoalan dikembalikan kepada desa Teluk Tamiang sebagai inventaris desa.
Armaien berkeyakin, terdakwa bersalah melanggar pasar 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan pada sidang secara virtual tersebut, Hakim Ketua Sutisna Sarasti, memberikan kesempatan pensihat hukum terdakwa Rahadian untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.
Diketahui, dalam dakwaan dana desa yang dikelola terdakwa diselewengkan dengan cara memark’up penyewaan sebuah mobil untuk keperluan desa dengan kerugian negara sebesar Rp150 juta dan kini mobil tersebut telah menjadi inventaris desa. (hid/K-4)