Banjarmasin, KP – H Saniah, pemilik salah satu rumah yang berada di bantaran Sungai Veteran, Banjarmasin mengaku hanya bisa pasrah ketika Tim Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai Kota Banjarmasin mendatangi kediamannya.
Pasalnya, ada beberapa bagian rumah miliknya yang saat ini digunakan sebagai Rumah Makan Masakan Padang itu dianggap telah memakan badan sungai.
Sempat terjadi sedikit perdebatan antara Saniah dengan salah satu anggota Satgas Normalisasi Sungai. Itu terjadi lantaran wanita berusia lanjut itu mempertanyakan uang ganti rugi ketika sebagian rumahnya itu dibongkar.
Namun ketika diberi penjelasan, Saniah hanya bisa pasrah ketika petugas menanyakan legalitas tanah dan bangunan yang ia tinggali.
“Bagian ruang tamu dan dapur yang harus dibongkar. Yaaa Pasrah saja demi kenyamanan bersama,” ujarnya singkat.
Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk nyata dari penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin terkait batas waktu pembongkaran secara mandiri Jembatan Bangunan Gedung (JBG) yang jatuh pada tanggal 13 Februari lalu.
Namun rupanya SE tersebut tak serta merta dituruti warga. Alhasil, negosiasi antara pihak Pemerintah Kota (Pemko) dengan warga pemilik jembatan dan bangunan pun kembali terjadi.
Ketua Tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi menjelaskan, saat ini sedikitnya sudah ada lima lokasi yang sudah disambangi.
Yakni di kawasan kilometer enam, kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, beberapa titik di Jalan Ahmad Yani, kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Veteran, Sungai Tatas di kawasan Masjid Sabilal Muhtadin dan kawasan Jalan Zafri Zam-Zam.
“Target sasaran, ada pengerukan dan pembongkaran. Pengerukan dilakukan di Sungai Veteran sambil melakukan sosialisasi dan pembongkaran ringan,” ungkapnya saat ditemui awak media di sela pemantauannya di kawasan Jalan Veteran, Banjarmasin, Rabu (17/02) siang.
Pria dengan sapaan Doyo itu mengungkapkan, ketika pihaknya menemukan bahwa ada rumah yang melewati batas sungai, saat itu pula pihaknya melakukan negosiasi kepada pemilik rumah.
“Kita imbau mereka untuk menyiapkan tukang bongkar rumah dan bangunan miliknya sendiri agar kedepannya kegiatan pengerukan sungai bisa berjalan lebih nyaman,” jelasnya
“Target di Sungai Veteran, minimal lebar sungainya tiga sampai empat meter. Jadi harus bebas dari bangunan,” tambah Doyo..
Senada dengan di Sungai Ahmad Yani. Pembongkaran juga masih terus berjalan ketika di pemilik JBG bersedia membongkar.
“Bongkar, nego – bongkar, nego. Terus kita lakukan seperti itu sampai semua sungai bisa diperlebar dan fungsinya kembali sebagai jalur untuk menyalurkan aliran air,” tutupnya.(Zak/KPO-1)