Tak ada ampun bila sudah menyangkut hukum apalagi pidana, maka sanksi tegas pun bakal dilakukan, yakni pemecatan
BANJARMASIN, KP – Beberapa hari yang lalu, warga Kota Banjarmasin digemparkan dengan adanya kasus orang tua yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Bahkan perbuatan tercela itu sudah dilakukannya sejak anaknya masih duduk di kelas VI SD sampai dengan kelas VIII SMP.
Beruntung, pada Kamis (4/2/2021) malam, jajaran Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku tersebut. Pelaku yang berinisial AS itu
Kemudian, setelah diusut, AS rupanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kelurahan Sungai Jingah.
Peristiwa tersebut, tentu mencoreng nama baik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin H Mukhyar menegaskan yang bersangkutan terancam dipecat.
“Tak ada ampun bila sudah menyangkut hukum apalagi pidana, maka sanksi tegas pun bakal dilakukan, yakni pemecatan,” ungkapnya pada awak media, Selasa (9/2/2021) siang.
Menurut dia, sanksi tegas itu akan diberikan apabila sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Di sisi lain, Mukhyar juga membeberkan yang bersangkutan juga pernah dijatuhi sanksi oleh Pemko Banjarmasin, melalui Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).
“Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja,” bebernya.
Ia mengingatkan, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi ASN lainnya, sehingga diharapkan ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada ASN lainnya.
“Karena kalau sudah terkait masalah hukum, tak bisa lagi ditolelir. Misalnya, entah itu kedapatan memakai narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus,” tutupnya.
Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan gelar perkara kasus pencabulan tersebut, Senin (8/2/2021). Dan pihak polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada AS, karena tega berbuat bejat kepada anak kandungnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan terpengaruh dengan film porno. Sehingga menyalurkan nafsu bejat ke anak kandungnya sendiri.
Pelaku AS dijerat pasal 81 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. (zak/K-4)