Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Oknum ASN Pemerkosa Putri Kandung Terancam Dipecat

×

Oknum ASN Pemerkosa Putri Kandung Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
5 ASN 35 kklm
GELAR PERKARA – AS, tersangka tindak pidana asusila terhadap putri kandung yang dihadirkan saat gelar perkara oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan. (KP/Ist)

Tak ada ampun bila sudah menyangkut hukum apalagi pidana, maka sanksi tegas pun bakal dilakukan, yakni pemecatan

BANJARMASIN, KP – Beberapa hari yang lalu, warga Kota Banjarmasin digemparkan dengan adanya kasus orang tua yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Bahkan perbuatan tercela itu sudah dilakukannya sejak anaknya masih duduk di kelas VI SD sampai dengan kelas VIII SMP.

Baca Koran

Beruntung, pada Kamis (4/2/2021) malam, jajaran Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku tersebut. Pelaku yang berinisial AS itu

Kemudian, setelah diusut, AS rupanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kelurahan Sungai Jingah.

Peristiwa tersebut, tentu mencoreng nama baik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin H Mukhyar menegaskan yang bersangkutan terancam dipecat.

“Tak ada ampun bila sudah menyangkut hukum apalagi pidana, maka sanksi tegas pun bakal dilakukan, yakni pemecatan,” ungkapnya pada awak media, Selasa (9/2/2021) siang.

Menurut dia, sanksi tegas itu akan diberikan apabila sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Di sisi lain, Mukhyar juga membeberkan yang bersangkutan juga pernah dijatuhi sanksi oleh Pemko Banjarmasin, melalui Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

“Karena melanggar disiplin kepegawaian. Yang bersangkutan kerap tidak masuk kerja,” bebernya.

Ia mengingatkan, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi ASN lainnya, sehingga diharapkan ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada ASN lainnya.

“Karena kalau sudah terkait masalah hukum, tak bisa lagi ditolelir. Misalnya, entah itu kedapatan memakai narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus,” tutupnya.

Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan gelar perkara kasus pencabulan tersebut, Senin (8/2/2021). Dan pihak polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada AS, karena tega berbuat bejat kepada anak kandungnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan terpengaruh dengan film porno. Sehingga menyalurkan nafsu bejat ke anak kandungnya sendiri.

Pelaku AS dijerat pasal 81 ayat 4 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. (zak/K-4)

Baca Juga :  Pendaki Brazil Terjatuh di Gunung Rinjani, Ditemukan Meninggal
Iklan
Iklan