Banjarmasin, KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin Edy Junaidi menegaskan, menjaga dan memelihara kualitas lingkungan memiliki peran sangat strategis dalam setiap pelaksanaan pembangunan.
Hal itu dikatakannya, karena ia menilai pemanfaatan tata ruang dalam pelaksanaan pembangunan dirasakan belumlah seleras dengan kondisi daerah, lingkungan, maupun yang sudah direncanakan dalam tata ruang wilayah.
“Kondisi ini tentunya dikhawatirkan akan mengancam terhadap kelestarian lingkungan hidup. Seperti musibah banjir dialami kota Banjarmasin belum lama ini,” ujarnya kepada KP Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, keterkaitan menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan mestinya haruslah dijadikan perhatian dan kajian guna merumuskan setiap perencanaan pembangunan berkelanjutan yang lebih baik.
Oleh karena itu lanjut anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini menandaskan, upaya peningkatan capaian target sasaran pembangunan perlu dilakukan beberapa treatment terkait mempertahankan kualitas lingkungan yang selaras dengan perencanaan tata ruang kota.
Lebih jauh Edy Junaidi menyatakan keprihatinnya, karena kualitas lingkungan hidup di kota Banjarmasin saat ini sedang mengalami penurunan atau degradasi. Salah satunya penyebabnnya katanya, karena menurunnya kualitas lingkungan .
Karena itu menyikapi permasalahan lingkungan ini ia mengingatkan, pihak Pemko Banjarmasin tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dalam melaksanakan setiap perencanaan pembangunan.
Ditegaskannya, pemerintah pusat bisa saja memberikan sanksi jika Pemko dalam hal ini Walikota selaku kepala daerah yang dianggap pihak paling bertanggung jawab melakukan pelanggaran tata ruang yang dikhawatirkan bisa mengancam kelestarian dan kerusakan lingkungan .
“ Masalahnya karena dalam praktik di lapangan tidaknya jarang dalam kebijakannya kepala daerah yaitu Bupati dan Walikota yang melanggar UU Nomor : 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Edy Junaidi anggota komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini.
Menurutnya, dalam praktek akibat berbagai kepentingan tidak jarang sebuah kawasan yang sebelumnya sudah ditetapkan peruntukannya dalam Perda RTRW berubah fungsi dan dijadikan sebagai pusat perbelanjaan atau bisnis.
“Padahal kawasan itu jelas-jelas dalam Perda RTRW telah ditetapkan peruntukkannya untuk penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau fasilitas umum,”ujarnya.
Lebih jauh ia menegaskan, pemerintah pusat harus berani mengambil sikap tegas terhadap kepala daerah, jika dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam mengambil kebijakan menyalahi dan menyimpang aturan yang telah ditetapkan.
Tidak hanya terhadap kepala daerah lanjutnya, tapi juga terhadap perusahaan ataupun perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dalam hal ini pengawasannya berada di tangan pemerintah daerah setempat.
Dipaparkan pengaturan RTRW Kota Banjarmasin sesuai perkembangan telah mengalami perubahan. Terakhirdituangkan dalam Perda Nomor : 5 tahun 2013 yang kini kembali direvisi dan masih dalam pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin.
Menurutnya, tujuan dari revisi penataan ruang wilayah Kota Banjarmasin dirancang hingga tahun 2021 -2040 ini adalah guna mewujudkan Kota Banjarmasin sebagai kota seribu sungai yang aman, nyaman dan menarik dalam mendukung kegiatan sosial,, budaya parawisata, perdagangan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Perangkat hukum sebagai kerangka ancuan pengembangan wilayah ini, maka setiap aktifitas pembangunan tidak boleh bertentangan dengan kawasan atau zona-zona sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda RTRW.
Seperti halnya ujarnya, penetapan kawasan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), industri, terminal, pelabuhan, pusat perdagangan dan jasa, pusat perkantoran, hingga upaya untuk melindungi dan menjaga kelestarian sungai.
Edy Junaidi mengemukakan, seiring pertumbuhan Banjarmasin sebagaikota pusat perdagangan dan jasa yang begitu pesat bukan mustahil akibat berbagai kepentingan penetapan sesuatu kawasan atau zona sebagaimana telah dituangkan dalam Perda RTRW terjadi pelanggaran damn dialihfungsikan.
Ditandaskan guna mengatinsipasi kemungkinan ini, Pemko Banjarmasin sebelum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) harus benar-benar melakukan pengawasan ketat sebagiamana diatur dalam Perda.
“Termasuk dalam memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran,“ demikain kata Edy Junaidi. (nid/K-3)