Banjarmasin, KP – Denny Indrayana terdiam saat beberapa pertanyaannya dipotong atau didebat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada lanjutan persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel, Senin (22/2).
Sejatinya Denny selaku pemohon coba beberapa kali beradu argumen dengan hakim, namun dipatahkan oleh Suhartoyo, selaku salah satu majelis.
Denny coba mendalami saksi yang dihadirkan KPUD Provinsi Kalsel selaku termohon, yaitu Irfan Rafian yang tak lain komisioner KPU Tapin. Kala itu Denny bertana kepada Irfana apakah bisa memberikan penjelasan rata-rata tingkat kehadiran pemilih di Kabupaten Tapin.Tingkat kehadiran bisa hitug gak? Kalau tidak bisa gak usah dijawab, pertanyaan susah begitu gak usah dijawab,'' ujar Suhartoyo memotong pertanyaan Denny kepada saksi. Mendapatkan pernyataan majelis seperti itu Denny bereaksi Ia menyebut biasanya tingkat kehadiran salah satu yang dihitung oleh KPU.
Menurut bapak, dia kan tidak bisa dipaksa dalam spontanitas, silahkan pertanyaan lain yang lebih sederhana,” timpal Suhartoyo lagi.
Denny kembali melanjutkan pertanyaan lain kepada Irfan. Kepada saksi Denny bertaya apakah mengenal 2 orang tokoh terkenal di Binuang 2 haji bersaudara. Pertanyaan kali ini kembali didebat Suhartoyo. Kaitannya apa pak?" tanya Suhartoyo kepada Denny.
Binuang ini pak Kalsel khususnya terbagi peta politiknya kekuatan ekonominya dikuasai beberapa orang. Di selatan H Isam dan di Benua Enam H Ciut dan H Izai, Binuang tempat tinggal H Ciut dan H Izai,” ujar Denny menjelaskan.Formula bapak langsung tunjuk saja kenal gak sama H Ciut dan H Izai. Kalau (pertanyaan seperti di atas) persepsi nanti berbeda,'' timpal Suhartoyo.
Sebenarnya itu menggiring, saya membayangkan kalau tinggal di Binuang pasti kenal,” debat Denny. Tanya saja langsung,'' jawab Suhartoyo lagi. Denny coba kembali menggali lebih jauh dari saksi Irfan. Ia melanjutkan pertanyaan terkait tingkat kehadiran 100 persen pemilih di sebagian TPS di Binua.
Sebagaimana disampaikan pihak terkait pemilu sebelumnya cenderung seperti ini. Ada tingkat kehadiran 100 persen pemungutan 100 persen, bapak bisa memberikan semacam pengetahuan sejak pemilu keberapa terjadi dan apakah biasa seperti itu, normal atau bagaimana? tanya Denny kepada saksi.
Lagi-lagi pada pertanyaan kali ini Denny mendapatkan skak dari majelis hakim. Saya potong itu pendapat,'' kata Suhartoyo. Perdebatan Denny dengan Suhartoyo berlanjut saat pendalaman saksi atas nama Abdul Karim Oman, salah satu komisioner KPU Banjar. Denny Indrayana bertanya terakit penambahan 20 kotak suara yang dikirim dari KPU Tanahlaut ke KPU Banjar dengan kop surat KPU provinsi.
Apa memungkinkan kotak suara diantar ke gudang KPU Banjar langsung dari provinsi pada hari pemungutan? tanya Denny. Itukan pendapat dia tidak tau kejadian ini,'' hardik majelis.
Secara aturan pak dia kan komisioner,” debat Denny. Itu kan pendapat jangan bertanya seperti itu, ini lead (kop surat) provinsi antar kabupaten bukan kor bisnis dia, gak ada relefansinya tanya itu, tanya yang lain saja,'' debat majelis lagi. Merasa kurang puas Denny coba membeberkan kepada majelis bahwa seseorang bernama Aqli seperti yang disampaikan saksi kubu pemohon, mengatakan mengambil kotak suara di provinsi pada hari pemungutan.
Kalau konfirmasi ke Aqli oke, masalahnya bapak tidak tanya ke si Aqli, dia gak ngerti pak. Sudah dijelaskan ini leadnya provinsi, pertanyaan lain kalau masih ada,” tegas majelis.
Pada persidangan tersebut Gubernur Kalsel, no 2, Denny Indrayana – Difriadi (H2D) selaku pemohon menghadirkan 5 oang saksi. Begitupula denga KPUD Provinsi Kalsel selaku termohon juga menghadirkan 5 orang saksi.(mns/KPO-1)
Pertanyaannya Didebat Hakim MK, Denny Indrayana Terdiam
