Banjarmasin, KP – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum terlihat jelas putusan atau hasilnya.
Sementara masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin periode 2016/2021 yang dijabat Ibnu Sina – Hermansyah berakhir pada 17 Februari besok.
Lantas siapakah yang sementara nantinya akan mengisi kekosongan kursi Banjarmasin satu?
Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih belum mengetahui siapa yang akan mengisi kursi orang nomor satu di Kota Baiman ini.
“Kalau MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara Pilkada ini, maka Pak Ibnu Sina akan dilantik pada kisaran 26 Februari, berbarengan dengan Wali Kota lainnya yang Pilkadanya tidak bermasalah,” ungkapnya saat ditemui awak media di Lobby Gedung Balai Kota Banjarmasin, Selasa (16/02) siang.
Bahkan dalam menunggu pelantikan, maka diisi oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota banjarmasin yakni Sekda.
“Plh (Pelaksana Harian) Wali Kota Banjarmasin nanti akan dipegang oleh pejabat Sekda,” ujarnya.
Namun, jika perkara itu berlanjut, maka Ibnu Sina harus bersabar dengan menunggu hasil akhir sidang di Bulan April.
“Kalau gugatan itu berlanjut, berarti ada Penjabat (Pj) yang dilantik untuk sementara mengisi jabatan Wali Kota sampai proses gugatan itu selesai. Kemungkinan akan diisi oleh pejabat dari Pemprov Kalsel ataupun dari Mendagri,” bebernya.
“Jadi kita tinggal menunggu aja lagi bagaimana hasil keputusan sidang MK,” tutupnya. (Zak/K-3)