Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Satgas NSPB Tetapkan Empat Kriteria Bangunan Akan Dibongkar

×

Satgas NSPB Tetapkan Empat Kriteria Bangunan Akan Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Guna mengantisipasi Banjir pemerintah diperbolehkan melakukan tindakan apapun yang dipandang perlu, dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari bencana atau mencegah banjir

BANJARMASIN, KP – Menyusul terjadi musibah banjir, Pemko Banjarmasin langsung mengambil langkah untuk mengantisipasi agar musibah itu tidak terulang kembali.

Baca Koran

Salah satu adalah dengan membentuk Satuan Tugas Normalisasi Sungai Pengendalian Banjir (Satgas NSPB).

Hingga saat ini Satgas NSPB sudah melakukan pembongkaran sejumlah rumah dan bangunan lainnya, termasuk bangunan jembatan yang dinilai menutup aliran sungai dan saluran drainase.

Selain Satgas NSPB masih melakukan upaya penertiban dan penataan bangunan-bangunan lainnya yang menghalangi atau mengganggu aliran sungai maupun drainase di sejumlah wilayah kota Banjarmasin.

Prioritas pendataan dilaksanakan khususnya wilayah yang rawan terjadinya genangan air saat banjir seperti Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan sebagian wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara.

Ketua Satgas NSPB, Ir Doyo Pudjadi, kepada {KP} mengatakan, ada 4 (empat) kriteria yang menentukan, apakah sebuah Jembatan Bangunan Gedung (JBG) direkomendasikan untuk dibongkar.

Pertama ujarnya, jarak antara bangunan terbawah lantai jembatan dengan muka air banjir kurang dari 60 (enam puluh) cm. Kedua, lebar batas sungai di bawah JBG kurang dari 6 (enam) meter,” begitu penjelasan siaran tersebut.

Ketiga lebar jalur jembatan lebih dari 4,5 (empat koma lima) meter, dan terakhir ada pilar tengah jembatan di dalam sungai. Menurutnya JBG yang sudah bertanda kali (X) merah adalah yang minimal memenuhi kriteria 1 dan 2 dan direkomendasikan untuk dibongkar.

Doyo Pudjadi menandaskan pemerintah diperbolehkan melakukan tindakan apapun yang dipandang perlu, dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari bencana atau untuk mencegah terulangnya bencana.

Oleh karena itu lanjutnya, selama masa tanggap darurat, Pemko Banjarmasin melalui Satgas NSPB, dapat melakukan tindakan-tindakan preventif dan represif yang diperlukan untuk mengantisipasi setiap musibah, termasuk banjir.

Doyo menjelaskan, NSPB dalam melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dengan mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat, dengan melakukan sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada pemilik bangunan/Jembatan Bangunan Gedung yang direkomendasikan untuk dibongkar.

Dijelaskan, Satgas NSPB dibentuk berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 60/038/BPBD/2021,tanggal 14 Januari 2021 tentang Peningkatan Status Siaga Darurat Menjadi Status Tanggap Darurat.

Menindaklanjuti surat itu Walikota Banjarmasin mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 52, Nomor : 53, Nomor : 63, Nomor : 76, Nomor : 100 dan Nomor : 128 Tahun 2021 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung, dan Gelombang Pasang di Kota Banjarmasin Tahun 2021.

Selanjutnya, Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor : 77 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor : 126 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Petugas Normalisasi Sungai untuk Pengendalian Banjir di Kota Banjarmasin. (nid/K-3)

Baca Juga :  Banjarmasin Ikuti Raker China Asean Expo 2025
Iklan
Iklan