Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tahap Awal, Ratusan Titik Penghambat Sungai Akan Dieksekusi

×

Tahap Awal, Ratusan Titik Penghambat Sungai Akan Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210203 WA0045

Banjarmasin, KP – Tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanganan Bencana Banjir langsung melakukan eksekusi, seusai melakukan rapat perdana kemarin (3/1) siang.

Baca Koran

Sungai di depan Pasar Pandu, Jalan Ahmad Yani kilometer 3,5 Banjarmasin jadi sasaran pertama. Di kawasan tersebut terdapat satu buah pangkalan ojek yang berdiri di atas aliran sungai. Karena itu bangunan tersebut langsung dibersihkan.

Penanganannya sendiri melibatkan jajaran anggota Satpol PP, Damkar, Dishub hingga di backup aparat dari TNI dan Polri.

Tidak hanya itu. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat yang bertindak sebagai leading sector juga menerjunkan satu unit eskavator, hingga tim pasukan turbo.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika membeberkan selain melakukan eksekusi pihaknya juga memverifikasi hingga menandai titik mana saja yang harus dieksekusi.

Hasilnya, ada 181 titik yang sudah didata. Itu, berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani dari kilometer 1 sampai kilometer 6. Sementara di kawasan Jalan Veteran, jumlah mencapai 30 titik.

“Ada jembatan bangunan gedung. Baik di kiri maupun kanan jalan yang sebagian besar rendah dan mempersempit aliran air sungai. Kemudian juga bangunan lain,” ungkapnya saat ditemui awak media di lobby gedung Balai Kota Banjarmasin (3/1) siang di Balai Kota.

Menurutnya, jumlah titik tadi merupakan data awal. Ke depan, pihaknya akan memverifikasi ulang, yang mana yang benar-benar menghalangi aliran air sungai.

“Kalau airnya masih bisa lewat dan tidak tersumbat, itu dieksekusi belakangan,” tambahnya.

Windi juga menegaskan, sebelum melakukan eksekusi, hendaknya pemilik bangunan dengan kesadaran sendiri membongkar. Karena pada dasarnya, surat edaran sudah diterbitkan.

“Kalau semuanya diserahkan pada Pemko Banjarmasin, tentu perlu waktu lama. Mungkin sampai dua atau tiga tahun. Perlu energi dan dana yang lumayan besar nantinya,” ucapnya.

Baca Juga :  DPRD Banjarmasin Kawal Kasus Ketidak Sesuaian Isi Minyak KITA

Pasalnya, Wanita dengan sapaan Windi itu mencontohkan, untuk satu jembatan gedung saja bisa diperlukan waktu sehari penuh. Kemudian, itu juga belum termasuk bangunan hunian.

“Jadi di tahap awal ini, paling tidak yang bisa dikerjakan dulu. Dalam surat edaran itu jelas, bahwa setiap yang menghalangi aliran sungai wajib dibongkar,” tandasnya.(Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan