Terkait kewajiban larangan seragam atau atribut sekolah khususnya pada sekolah negeri atau swasta tidak ada masalah karena memang tidak ada sekolah mewajibkan atau melarang
BANJARMASIN, – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin belum menyatakan sikap resmi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal pakaian atau aturan atribut keagamaan di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, terlepas adanya pro kontra dalam menyikapi SKB tiga menteri tersebut sebagai penyelenggara pemerintah daerah, Kota Banjarmasin tak ingin terjebak dalam perdebatan.
” Yang jelas pada prinsipnya, Disdik Kota Banjarmasin menerima dan siap mematuhi aturan itu karena ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang diterbitkan melalui SKB tiga menteri,” kata Totok Agus Daryanto.
Hal itu dikemukakannya kepada sejumlah awak media usai rapat kerja dengar pendapat dengan komisi IV DPRD Kota Banjarmasin , Selasa (16/2/2021) .
Ia juga mengimbau, agar seluruh sekolah mengambil sikap dan melaksanakan kebijakan tersebut.
Menurutnya, selama ini di Banjarmasin t erkait kewajiban bahkan larangan seragam atau atribut sekolah khususnya pada sekolah negeri atau swasta tidak ada masalah karena memang tidak ada sekolah mewajibkan atau melarang ketentuan tersebut.
” Terkecuali pada sekolah agama seperti madrasah atau tsanawiyah wajar jika mereka wajib mengenakan seragam atribut keagamaan seperti memakai jilbab untuk siswa perempuan,” ujarnya.
Disebutkan SKB tiga menteri tersebut hanya berlaku pada sekolah negeri dan dikecualikan untuk sekolah swasta.
Totok Agus Daryanto kembali menegaskan, bahwa aturan itu akan disikapi dan dilksanakan dengan baik. ” Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan aturannya, ya kita ikuti saja, ” kembali ia menandaskan.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan SKB Nomor : 02/KB/2O2l, Nomor : 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri.
SKB 3 Menteri yang diterbitkan tanggal 4 Februari 2021 dan berlaku sebulan kemudian di seluruh sekolah negeri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan tersebut
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, dengan terbitnya SKB ini, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. (nid/K-3)